Semarang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi C dan E DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2014—2019 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jateng pada tahun anggaran 2018.
"Kemarin belum datang, kami panggil lagi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat.
Menurut dia, mantan pimpinan komisi tersebut juga akan dimintai keterangan bersama dengan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jateng dari uusur eksekutif dan legislatif lainnya.
Baca juga: Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD Jateng terkait korupsi banprov
Ia menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saksi masih pada Badan Anggaran yang menentukan mekanisme serta penentuan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi itu.
"Kalau memang ada (di luar Banggar), ya, nanti dipanggil," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jateng untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan pada tahun 2018.
"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi dana banprov Jateng
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.
Sementara itu, di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.
Kejaksaan panggil Ketua Komisi C dan E DPRD Jateng
20 September 2019 12:29 WIB
Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana di Semarang, Jumat (20-9-2019. ANTARA/I.C. Senjaya
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: