Mahfud MD berharap Imam Nahrawi tegar jalani proses hukum
20 September 2019 11:54 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD di sela silaturahim dengan Gubernur beserta anggota DPR dan DPD RI terpilih asal dapil Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (20/09/2019) malam. (Foto Fiqih Arfani)
Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum ilmu tata negara Prof Mahfud MD berharap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi diberi ketegaran dan kesabaran menjalani proses hukum yang saat ini sedang dihadapinya.
“Pak Imam sahabat baik saya dan mudah-mudahan dia kuat, sabar dan berani,” ujarnya kepada wartawan usai silaturahim dengan Gubernur beserta anggota DPR dan DPD RI terpilih asal dapil Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis malam.
Mahfud MD yang bersama Imam Nahrawi juga merupakan tokoh masyarakat Madura tersebut juga mendoakan dan mengaku tidak mengetahui fakta terkait proses hukum yang dihadapi rekannya tersebut.
“Soal faktanya saya tidak tahu. Saya sudah sering ketemu dengan Imam Nahrawi, kuatkan ya hadapi kalau Anda benar Insya Allah baik,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia juga mengapresiasi Imam Nahrawi yang berani mengundurkan diri sebagai Menpora usai statusnya ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI dari Kemenpora.
Baca juga: KPK panggil saksi untuk tersangka Imam Nahrawi
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, keluarga: Kedepankan praduga tak bersalah
Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain
“Karena sudah jadi tersangka, gitu kan harus mundur. Yang lain juga sudah mundur, tidak apa-apa,” katanya sembari mengaku belum berkomunikasi dengan Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan kepada KONI pada tahun anggaran 2018 bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi pada Kamis (19/09) menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri untuk lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang melibatkannya.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
“Pak Imam sahabat baik saya dan mudah-mudahan dia kuat, sabar dan berani,” ujarnya kepada wartawan usai silaturahim dengan Gubernur beserta anggota DPR dan DPD RI terpilih asal dapil Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis malam.
Mahfud MD yang bersama Imam Nahrawi juga merupakan tokoh masyarakat Madura tersebut juga mendoakan dan mengaku tidak mengetahui fakta terkait proses hukum yang dihadapi rekannya tersebut.
“Soal faktanya saya tidak tahu. Saya sudah sering ketemu dengan Imam Nahrawi, kuatkan ya hadapi kalau Anda benar Insya Allah baik,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia juga mengapresiasi Imam Nahrawi yang berani mengundurkan diri sebagai Menpora usai statusnya ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI dari Kemenpora.
Baca juga: KPK panggil saksi untuk tersangka Imam Nahrawi
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, keluarga: Kedepankan praduga tak bersalah
Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain
“Karena sudah jadi tersangka, gitu kan harus mundur. Yang lain juga sudah mundur, tidak apa-apa,” katanya sembari mengaku belum berkomunikasi dengan Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan kepada KONI pada tahun anggaran 2018 bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi pada Kamis (19/09) menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri untuk lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang melibatkannya.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: