Massa demo depan gedung DPR bubar, lalu lintas normal kembali
19 September 2019 21:25 WIB
Perwakilan massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menunjukkan bubuhan tanda tangan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada nota kesepahaman antara massa yang diwakili oleh mahasiswa dan Sekjen DPR RI, Kamis (19-9-2019). ANTARA/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia normal kembali setelah demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantauan ANTARA, lalu lintas mulai normal pukul 20.30 WIB setelah massa membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI.
Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil itu membubarkan diri setelah ada kesepakatan bahwa akan ada mediasi lanjutan terkait dengan Undang-Undang KPK yang baru disahkan.
Baca juga: Massa aksi demo RKUHP dan UU KPK diizinkan mediasi, ini tuntutannya
Aksi itu berakhir setelah perwakilan massa bertemu dengan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di dalam gedung parlemen keluar menemui peserta demonstrasi yang menunggu di luar gedung.
Perwakilan massa berjumlah 29 orang. Mereka diundang untuk mediasi menyuarakan pandangannya menolak RKUHP dan revisi UU KPK untuk disahkan.
Penolakan itu juga dilakukan untuk semua rancangan undang-undang yang akan dan mau dibawa ke dalam rapat paripurna anggota DPR yang rencananya berlangsung 24 September 2019.
"Permasalahan reformasi dikorupsi di Indonesia telah diakhiri dengan kesepakatan antara mahasiswa dan Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Fajar (mahasiswa Universitas Indonesia) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Massa demo padati jalan Gatot Subroto, tolak RKUHP dan pelemahan KPK
Ia membacakan sejumlah kesepakatan yang dicapai dengan Sekjen DPR antara lain:
1. Meminta Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam 4 hari ke depan dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan anggota Dewan sebelum 24 September 2019.
2. Memohon agar anggota DPR tidak mengesahkan dahulu RUU yang dianggap bermasalah, di antaranya RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, dan RKUHP.
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi 19 September 2019 beserta dosennya untuk dihadirkan dalam setiap rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR RI dan seluruh anggota.
Nota kesepakatan itu ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Pantauan ANTARA, lalu lintas mulai normal pukul 20.30 WIB setelah massa membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI.
Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil itu membubarkan diri setelah ada kesepakatan bahwa akan ada mediasi lanjutan terkait dengan Undang-Undang KPK yang baru disahkan.
Baca juga: Massa aksi demo RKUHP dan UU KPK diizinkan mediasi, ini tuntutannya
Aksi itu berakhir setelah perwakilan massa bertemu dengan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di dalam gedung parlemen keluar menemui peserta demonstrasi yang menunggu di luar gedung.
Perwakilan massa berjumlah 29 orang. Mereka diundang untuk mediasi menyuarakan pandangannya menolak RKUHP dan revisi UU KPK untuk disahkan.
Penolakan itu juga dilakukan untuk semua rancangan undang-undang yang akan dan mau dibawa ke dalam rapat paripurna anggota DPR yang rencananya berlangsung 24 September 2019.
"Permasalahan reformasi dikorupsi di Indonesia telah diakhiri dengan kesepakatan antara mahasiswa dan Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Fajar (mahasiswa Universitas Indonesia) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Massa demo padati jalan Gatot Subroto, tolak RKUHP dan pelemahan KPK
Ia membacakan sejumlah kesepakatan yang dicapai dengan Sekjen DPR antara lain:
1. Meminta Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam 4 hari ke depan dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan anggota Dewan sebelum 24 September 2019.
2. Memohon agar anggota DPR tidak mengesahkan dahulu RUU yang dianggap bermasalah, di antaranya RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, dan RKUHP.
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi 19 September 2019 beserta dosennya untuk dihadirkan dalam setiap rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR RI dan seluruh anggota.
Nota kesepakatan itu ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: