Empat anggota DPRD Lampung Tengah didakwa terima suap Rp9,695 miliar
19 September 2019 19:22 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dan tiga anggota DPRD setempat: Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19-9-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah didakwa telah menerima suap sebesar Rp9,695 miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp300 miliar serta mengesahkan APBD 2018.
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat, Zainuddin dan Bunyana.
Jaksa penuntut umum Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa terdawa I Achmad Junaidi Sunardi bersama terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, dan terdakwa IV Bunyana serta Natalis Sinaga dan Rusliyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014—2019 menerima uang sebesar Rp1,2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp495 juta, dana Rp1 miliar yang seluruhnya berjumlah Rp9,695 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Baca juga: KPK tahan empat anggota DPRD Lampung Tengah
Pada tanggal 31 Oktober 2017 pada rapat pembahasan rencana pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk struktur APBD 2018 hanya Fraksi PKS yang sepakat, sedangkan Fraksi PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, dan Golkar menyatakan menolak sehingga sebagian besar fraksi tidak memberikan kesepakatan. Maka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi PDIP Natalis Sinaga mengajak anggota Banggar DPRD Kabupaten Lamteng melakukan konsultasi.
Mengetahui mayoritas fraksi tidak setuju dilakukan pinjaman daerah, Bupati Lampung Tengah Mustafa memanggil Natalis ke rumah dinas bupati.
Natalis lalu meminta Mustafa menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk seluruh anggota DPRD setempat. Uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamteng sejumlah Rp2 miliar untuk pengesahan APBD Lamteng TA 2018.
"Atas penyampaian tersebut Natalis Sinaga menyatakan tidak sanggup untuk menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD, lalu terdakwa IV Bunyana mengatakan akan meminta terdakwa III Zainuddin yang menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD," tambah jaksa Ali.
Namun, Natalis menyampaikan adanya tambahan permintaan uang Rp3 miliar untuk sejumlah ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra.
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Tengah segera disidang
Mustafa lalu mengusahakan uang itu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan cara menghubungi para rekanan yang kelak akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah.
Dua orang pengusaha itu adalah Simon Susilo yang mendapat paket proyek senilai Rp67 miliar dengan memberikan kontribusi Rp7,5 miliar dan Budi WInarto yang mendapat satu paket proyek senilai Rp40 miliar dengan nilai komitmen Rp5 miliar.
Penerimaan uang untuk terdakwa I Achmad Junaidi Sunaidi dari Fraksi Golkar adalah sejumlah Rp1,2 miliar yang diserahkan dua kali oleh Taufik Rahman.
Penerimaan untuk terdakwa II Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar juga dilakukan dua kali oleh Taufik Rahman.
Penerimaan uang oleh terdakwa III Zainuddin untuk Fraksi Partai Gerindra sejumlah Rp1,5 miliar oleh Taufik Rahman.
Penerimaan uang oleh terdakwa IV Bunyana sejumlah Rp2 miliar.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan empat anggota DPRD Lampung Tengah
Dari uang yang diterima terdakwa IV Bunyana, lanjut jaksa Ali, terdakwa I Acham Junaidi menerima bagian sejumlah Rp55 juta, terdakwa II Raden ZUgiri menerima Rp60 juta, terdakwa III Zaenuddin menerima bagian sejumlah Rp40 juta, dan terdakwa IV Bunyana menerima sejumlah Rp30 juta, serta Natalis Inaga menerima bagian Rp65 juta dan Rusliyanto menerima bagian sejumlah rp20 juta. sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD setempat lainnya.
Selanjutnya, penerimaan uang oleh Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar dan penerimaan uang oleh terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang seluruhnya Rp495 juta untuk kebutuhan pembahasan Badan Anggaran.
"Bahwa setelah adanya penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp8,695 miliar itu atas persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah, pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan surat tentang persetujuan rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, kemudian masuk struktur APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 yang disahkan dalam rapat paripurna," jelas jaksa Ali.
Baca juga: KPK panggil dua pimpinan fraksi DPRD Lampung Tengah
Atas perbuatannya, keempat orang itu didakwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat, Zainuddin dan Bunyana.
Jaksa penuntut umum Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa terdawa I Achmad Junaidi Sunardi bersama terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, dan terdakwa IV Bunyana serta Natalis Sinaga dan Rusliyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014—2019 menerima uang sebesar Rp1,2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp495 juta, dana Rp1 miliar yang seluruhnya berjumlah Rp9,695 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Baca juga: KPK tahan empat anggota DPRD Lampung Tengah
Pada tanggal 31 Oktober 2017 pada rapat pembahasan rencana pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk struktur APBD 2018 hanya Fraksi PKS yang sepakat, sedangkan Fraksi PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, dan Golkar menyatakan menolak sehingga sebagian besar fraksi tidak memberikan kesepakatan. Maka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi PDIP Natalis Sinaga mengajak anggota Banggar DPRD Kabupaten Lamteng melakukan konsultasi.
Mengetahui mayoritas fraksi tidak setuju dilakukan pinjaman daerah, Bupati Lampung Tengah Mustafa memanggil Natalis ke rumah dinas bupati.
Natalis lalu meminta Mustafa menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk seluruh anggota DPRD setempat. Uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamteng sejumlah Rp2 miliar untuk pengesahan APBD Lamteng TA 2018.
"Atas penyampaian tersebut Natalis Sinaga menyatakan tidak sanggup untuk menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD, lalu terdakwa IV Bunyana mengatakan akan meminta terdakwa III Zainuddin yang menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD," tambah jaksa Ali.
Namun, Natalis menyampaikan adanya tambahan permintaan uang Rp3 miliar untuk sejumlah ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra.
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Tengah segera disidang
Mustafa lalu mengusahakan uang itu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan cara menghubungi para rekanan yang kelak akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah.
Dua orang pengusaha itu adalah Simon Susilo yang mendapat paket proyek senilai Rp67 miliar dengan memberikan kontribusi Rp7,5 miliar dan Budi WInarto yang mendapat satu paket proyek senilai Rp40 miliar dengan nilai komitmen Rp5 miliar.
Penerimaan uang untuk terdakwa I Achmad Junaidi Sunaidi dari Fraksi Golkar adalah sejumlah Rp1,2 miliar yang diserahkan dua kali oleh Taufik Rahman.
Penerimaan untuk terdakwa II Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar juga dilakukan dua kali oleh Taufik Rahman.
Penerimaan uang oleh terdakwa III Zainuddin untuk Fraksi Partai Gerindra sejumlah Rp1,5 miliar oleh Taufik Rahman.
Penerimaan uang oleh terdakwa IV Bunyana sejumlah Rp2 miliar.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan empat anggota DPRD Lampung Tengah
Dari uang yang diterima terdakwa IV Bunyana, lanjut jaksa Ali, terdakwa I Acham Junaidi menerima bagian sejumlah Rp55 juta, terdakwa II Raden ZUgiri menerima Rp60 juta, terdakwa III Zaenuddin menerima bagian sejumlah Rp40 juta, dan terdakwa IV Bunyana menerima sejumlah Rp30 juta, serta Natalis Inaga menerima bagian Rp65 juta dan Rusliyanto menerima bagian sejumlah rp20 juta. sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD setempat lainnya.
Selanjutnya, penerimaan uang oleh Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar dan penerimaan uang oleh terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang seluruhnya Rp495 juta untuk kebutuhan pembahasan Badan Anggaran.
"Bahwa setelah adanya penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp8,695 miliar itu atas persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah, pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan surat tentang persetujuan rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, kemudian masuk struktur APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 yang disahkan dalam rapat paripurna," jelas jaksa Ali.
Baca juga: KPK panggil dua pimpinan fraksi DPRD Lampung Tengah
Atas perbuatannya, keempat orang itu didakwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: