Industri tekstil inginkan Undang-Undang tentang Sandang
19 September 2019 19:20 WIB
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat memimpin konferensi pers terkait industrj pertekstilan di Jakarta, Kamis. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA) - Pelaku industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menginginkan adanya Undang-Undang (UU) tentang Sandang untuk mempercepat peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
“Dalam hal ini, percepatan ini tentu bisa melalui UU Sandang. UU Pangan ada, UU Rumah ada, UU Tanah juga perlu," kata Ketua API Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Asosiasi pertekstilan minta penjanjian dagang dengan Eropa dipercepat
Ade menyampaikan UU tersebut diharapkan mampu melindungi produk tekstil dalam negeri, mengingat peluang pasar domestik maupun luar negeri sangat besar.
Wakil Ketua Umum API Bidang Hubungan Pemerintah Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan UU tersebut diperlukan karena industri TPT hulu hingga hilir memiliki perlakuan berbeda.
“Misalkan di hulu ada fiber, pembuatan benang, pertenunan, processing atau pewarnaan, dan garmen. Masing-masingnya memiliki perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya dan bahkan memiliki peraturan yang juga berbeda satu sama lain,” ungkap Iwan.
Baca juga: Industri tekstil agresif "jemput bola" maksimalkan ajang TEI 2019
Sebagai contoh garmen, lanjut Iwan, bidang ini tidak mempunyai aturan energi, sementara bidang spinning memiliki aturan energi.
Usulan tersebut telah disampaikan API dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait beberapa waktu lalu.
Bahkan, Iwan menambahkan API berharap industri ini dinaungi oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“ini kami usulkan ada dirjen tekstil di mana ini bisa berkoordinasi untuk mengharmonisasi integrasiannya serta memiliki suatu persaingan yang fair,” katanya.
Baca juga: Kemenperin lakukan harmonisasi tarif industri tekstil nasional
“Dalam hal ini, percepatan ini tentu bisa melalui UU Sandang. UU Pangan ada, UU Rumah ada, UU Tanah juga perlu," kata Ketua API Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Asosiasi pertekstilan minta penjanjian dagang dengan Eropa dipercepat
Ade menyampaikan UU tersebut diharapkan mampu melindungi produk tekstil dalam negeri, mengingat peluang pasar domestik maupun luar negeri sangat besar.
Wakil Ketua Umum API Bidang Hubungan Pemerintah Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan UU tersebut diperlukan karena industri TPT hulu hingga hilir memiliki perlakuan berbeda.
“Misalkan di hulu ada fiber, pembuatan benang, pertenunan, processing atau pewarnaan, dan garmen. Masing-masingnya memiliki perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya dan bahkan memiliki peraturan yang juga berbeda satu sama lain,” ungkap Iwan.
Baca juga: Industri tekstil agresif "jemput bola" maksimalkan ajang TEI 2019
Sebagai contoh garmen, lanjut Iwan, bidang ini tidak mempunyai aturan energi, sementara bidang spinning memiliki aturan energi.
Usulan tersebut telah disampaikan API dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait beberapa waktu lalu.
Bahkan, Iwan menambahkan API berharap industri ini dinaungi oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“ini kami usulkan ada dirjen tekstil di mana ini bisa berkoordinasi untuk mengharmonisasi integrasiannya serta memiliki suatu persaingan yang fair,” katanya.
Baca juga: Kemenperin lakukan harmonisasi tarif industri tekstil nasional
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Tags: