Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan mewakili 27 orang perwakilan massa aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami meminta empat hari ke depan pertemuan kembali untuk merasionalisasi UU KPK. Kami minta audiensi kembali dalam waktu empat hari ini. Kedua, kami ingin DPR tidak mengesahkan UU lainnya terkait RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba," ujar Thierry saat audiensi di gedung parlemen senayan Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkumham bentuk tim sosialisasi KUHP yang baru
Baca juga: Pemerintah klaim RKUHP terbaik dibawa ke Rapat Paripurna


Hal itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar. Indra menjamin akan menyampaikan semua aspirasi kepada anggota dewan.

Indra menambahkan bahwa mahasiswa seharusnya bersikap jika merasakan ada ketidakadilan di masyarakat.

Ia mengatakan mengapa ketika iklan-iklan layanan masyarakat disampaikan di media televisi dan media sosial soal jangan memilih politikus busuk, mahasiswa tidak bertindak apa-apa.

"Banyak iklan layanan masyarakat yang bilang jangan pilih politikus busuk. Kemana mahasiswa saat itu?" ujar Indra.

Namun, Indra berjanji akan memperjuangkan aspirasi mahasiswa kepada anggota Dewan.

Sebelumnya, 27 orang mahasiswa diundang masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mediasi menyampaikan aspirasinya.

Pada awalnya, mereka berharap bisa bertemu anggota DPR. Namun mereka kecewa ketika yang menyambut mereka adalah Sekjen DPR.

"Kami agak kecewa, kami mengira akan bertemu anggota Dewan. Tapi terima kasih kami sudah disambut di sini," ujar Dino, perwakilan dari BEM Trisakti.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekjen DPR dan perwakilan mahasiswa.

Kesepakatan itu diantaranya:
1. Meminta perwakilan Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam empat hari ini dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan
2. Memohon agar Sekjen DPR meminta Anggota DPR tidak mengesahkan dulu RUU yang dianggap bermasalah dalam kurun waktu empat hari
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi dihadirkan dalam rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR.

Nota kesepakatan itu ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR RI.

Baca juga: DPR targetkan RUU Pertanahan disahkan akhir September
Baca juga: Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR bahas hasil kajian dari pemerintah