Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan, dalam pernyataan sikapnya mendesak Presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan judicial review terhadap revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Baca juga: SKAK Jember demo tolak revisi UU KPK
"Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI yang mengatur tentang penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas yang dipilih oleh DPR itu sendiri, hal ini kemudian sama saja menghilangkan makna lembaga antirasuah yang bersifat independen," kata Ujang Hermawan dalam pernyataan sikapnya.
Tantangan KPK itu sendiri, lanjut Ujang, yang paling perlu diperhatikan adalah soal penguatan kelembagaan dan marwah keindependensiannya yang harus senantiasa dipertahankan.
Baca juga: Massa di Bandung kembali demo dukung revisi UU KPK
"Jika kita memaknai lebih dalam tugas secara independen dari KPK merupakan tugas untuk memberantas seluruh koruptor baik dari Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, akan tetapi revisi UU KPK dengan menghadirkan dewan pengawas yang dipilih dari DPR itu sama halnya menghilangkan independensi dari KPK, secara tidak langsung DPR membatasi ruang gerak dari KPK untuk memberantas para koruptor," katanya.
Baca juga: Kompi KPK lakukan aksi demo dukung DPR RI revisi UU KPK
"Seharusnya KPK tetap menjadi lembaga independen yang menghentikan segala bentuk KKN tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tambahnya.
Aksi tersebut sempat memanas ketika massa aksi berusaha menerobos masuk ke kantor DPRD untuk bertemu Ketua DPRD Sultra. Namun karena Ketua DPRD tidak berada di tempat, massa aksi ditemui oleh Wakil Ketua Komisi I, Swandi Andi.