Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR bahas hasil kajian dari pemerintah
19 September 2019 16:32 WIB
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI, Zainuddin Amali (kiri) bersama Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Supriadi Prawiradinata (kanan), pada diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Antaranews/Riza Harahap)
Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota DPR RI akan membahas hasil kajian dari pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur guna menyikapi surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR RI.
"Menyikapi surat dari Presiden, pada rapat di Bamus (Badan Musyawarah) dan kemudian hasilnya disampaikan ke rapat paripurna, disepakati dibentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota," kata Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI, Zainuddin Amali, pada sebuah diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Zainuddin Amali, dalam penetapan Pansus Pemindahan Ibu Kota, pada rapat paripurna, Selasa (17/9), jumlah anggota Pansus seperti pansus lainnya yakni sekitar 30 orang dari semua fraksi, tapi waktu kerjanya sangat singkat hanya tujuh hari.
Baca juga: Pansus Kajian Pemindahan Ibu Kota selesaikan tugas akhir September
"Hasil pembahasan dari pansus ini sudah harus disampaikan paling lambat pada 30 September, yakni pada hari terakhir masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019," katanya.
Presiden Joko Widodo mengirimkan surat berikut lampirannya ke DPR RI, menurut dia, tujuannya agar dalam membuat keputusan Presiden tidak berjalan sendiri, tapi bersama DPR RI.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam sepekan pansus akan melakukan kerja, yakni mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, yang merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Presiden ke DPR RI.
Namun, karena waktu kerjanya sangat singkat, hanya sepekan, maka Pansus akan meminta penjelasan dari kementerian dan lembaga yang terlibat melakukan kajian.
Baca juga: Pansus petakan kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota
Zainuddin menambahkan, dalam rapat pansus yang dilakukan, Rabu (18/9), disepakati pemabahasan yang dilakukan pansus hasil akhirnya adalah rekomendasi.
"Kami memahami, Pansus Pemindahan Ibu kota ini berbada dengan pansus lainnya yang membahas RUU (rancangan undang-undang) atau Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Pansus ini, hanya mempelajari hasil kajian dari pemerintah dan hasil akhirnya adalah rekomendasi yang menjadi jawaban DPR kepeda Presiden," katanya.
Menurut dia, pada pembahasan dalam rapat pansus, hasil kajian tersebut akan dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar.
Baca juga: Pengamat: Pemindahan ibu kota dimulainya periode "post java"
Pertama, terkait dengan pembiayaan, yakni pembiayaan berbagai hal dan pembangunan infrastrukur. Kedua, lokasi dan lingkungan, yakni lingkungan fisik dan non fisik. Ketiga, aparatur beserta produk regulasi yang dibutuhkan.
"Jadi, kami tidak bergeser ke mana-mana, tetap merujuk kepada hasil kajian yang ada dan kemudian kita kelompokkan menjadi tiga topik besar," katanya.
"Menyikapi surat dari Presiden, pada rapat di Bamus (Badan Musyawarah) dan kemudian hasilnya disampaikan ke rapat paripurna, disepakati dibentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota," kata Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI, Zainuddin Amali, pada sebuah diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Zainuddin Amali, dalam penetapan Pansus Pemindahan Ibu Kota, pada rapat paripurna, Selasa (17/9), jumlah anggota Pansus seperti pansus lainnya yakni sekitar 30 orang dari semua fraksi, tapi waktu kerjanya sangat singkat hanya tujuh hari.
Baca juga: Pansus Kajian Pemindahan Ibu Kota selesaikan tugas akhir September
"Hasil pembahasan dari pansus ini sudah harus disampaikan paling lambat pada 30 September, yakni pada hari terakhir masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019," katanya.
Presiden Joko Widodo mengirimkan surat berikut lampirannya ke DPR RI, menurut dia, tujuannya agar dalam membuat keputusan Presiden tidak berjalan sendiri, tapi bersama DPR RI.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam sepekan pansus akan melakukan kerja, yakni mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, yang merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Presiden ke DPR RI.
Namun, karena waktu kerjanya sangat singkat, hanya sepekan, maka Pansus akan meminta penjelasan dari kementerian dan lembaga yang terlibat melakukan kajian.
Baca juga: Pansus petakan kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota
Zainuddin menambahkan, dalam rapat pansus yang dilakukan, Rabu (18/9), disepakati pemabahasan yang dilakukan pansus hasil akhirnya adalah rekomendasi.
"Kami memahami, Pansus Pemindahan Ibu kota ini berbada dengan pansus lainnya yang membahas RUU (rancangan undang-undang) atau Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Pansus ini, hanya mempelajari hasil kajian dari pemerintah dan hasil akhirnya adalah rekomendasi yang menjadi jawaban DPR kepeda Presiden," katanya.
Menurut dia, pada pembahasan dalam rapat pansus, hasil kajian tersebut akan dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar.
Baca juga: Pengamat: Pemindahan ibu kota dimulainya periode "post java"
Pertama, terkait dengan pembiayaan, yakni pembiayaan berbagai hal dan pembangunan infrastrukur. Kedua, lokasi dan lingkungan, yakni lingkungan fisik dan non fisik. Ketiga, aparatur beserta produk regulasi yang dibutuhkan.
"Jadi, kami tidak bergeser ke mana-mana, tetap merujuk kepada hasil kajian yang ada dan kemudian kita kelompokkan menjadi tiga topik besar," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: