Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 25 ketua pengadilan tingkat banding yang terdiri atas 15 ketua pengadilan tinggi dan 10 ketua pengadilan tinggi agama mempunyai tugas menyukseskan implementasi inovasi aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi atau e-litigasi.
Dalam pelantikan 25 hakim tinggi itu di Gedung MA, Jakarta, Kamis, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, e-litigasi telah diimplementasikan di 13 pengadilan tingkat pertama sebagai proyek percontohan.
Selanjutnya pada 2020, e-litigasi ditargetkan diterapkan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia.
"Saudara sekalian berkewajiban untuk aktif mendorong keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Sesuai target yang telah ditetapkan sejak matahari terbit 2020, e-litigasi diterapkan di seluruh pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama, TUN dan Peradilan Umum," kata Hatta Ali.
Baca juga: MA: e-Litigasi jadikan peradilan lebih sederhana
Ia menekankan e-litigasi yang akan diberlakukan untuk Peradilan Umum, Agama dan TUN itu sangat penting karena pihak yang berperkara tidak perlu lagi datang ke pengadilan, melainkan dapat mengajukan gugatan dari rumah.
"Saudara harus memiliki semangat, determinasi dan keyakinan bahwa saudara dapat menjalankan tugas berat tersebut. Cintailah pekerjaan saudara, laksanakan tugas dengan sepenuh hati," ujar Hatta Ali.
Baca juga: MA luncurkan sembilan aplikasi e-litigasi
Pada Agustus 2018, Mahkamah Agung memang sudah meluncurkan sistem peradilan elektronik, namun aplikasi dalam sistem tersebut belum terintegrasi satu dengan yang lain.
Mahkamah Agung mentargetkan pada 2020 seluruh peradilan di Indonesia sudah harus menggunakan sistem peradilan elektronik yang terintegrasi.
Ketua pengadilan tinggi baru dilantik punya PR e-litigasi
19 September 2019 16:18 WIB
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (ANTARA/Dyah Dwi)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: