Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Komisi VIII DPR tetap menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren, mencantumkan terkait dana hibah dan dana pendidikan di pesantren.

Usulan itu menurut dia sangat logis, karena secara historis dan sosiologis, pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air.
​​​
"DPR tetap berharap dana hibah dicantumkan, selain ada dana pendidikan. Harus ada dana yang disiapkan untuk memperkuat pesantren," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, secara historis dan sosiologis, keberadaan pesantren sudah ada jauh sebelum ada Indonesia, dan telah menyelenggarakan pendidikan.

Baca juga: Din tegaskan pesantren bukan sarang teroris

Menurut dia, pesantren tidak hanya menanamkan nilai-nilai agama namun juga menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air dan nasionalisme.

"Nasionalisme itu yang melahirkan Indonesia, setelah Indonesia merdeka, kita bisa damai bertetangga hidup rukun. Itu kontribusi pesantren cukup besar karena menanamkan nilai-nilai moderasi, karena itu layak dipertahankan pendidikan ini," ujarnya.

Baca juga: PBNU: belum saatnya pesantren butuh UU

Dia mengatakan, selain dana pendidikan di pesantren, harus ada dana abadi karena juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Marwan menilai pesantren tidak bisa dipandang hanya menjalankan fungsi dakwah namun diharapkan menjadi pusat peradaban dunia yang menebarkan Islam moderasi.

Namun dia menilai, untuk besaran dana hibah dan dana pendidikan untuk pesantren diserahkan kepada pemerintah yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Komisi VIII DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan pemerintah pada Kamis dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Pesantren.