KPPPA semangati anak korban likuefaksi Petobo agar tidak putus asa
18 September 2019 21:07 WIB
Anak-anak korban gempa disertai likuefaksi Kelurahan Petobo, sedang menggambar dalam kegiatan Palu Pulih yang digagas lewat KPPPA bersinergi dengan lembaga profesi dan dunia usaha, berlangsung di shelter pengungsian huntara korban gempa dan likuefaksi Petobo, Kota Palu, Rabu (ANTARA/Muhammad Hajiji)
Palu (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyemangati anak-anak korban gempa disertai likuefaksi atau pergerakan tanah agar tidak putus asa, karena terdampak bencana 28 September 2018 lalu.
"Dan untuk anak-anak semua, ingin sampaikan bahwa kalian jangan putus asa. Masa depan kalian ada di depan mata,"kata Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KPPPA, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, di shelter pengungsian hunian sementara korban gempa dan likuefaksi Petobo, Kota Palu, Rabu.
KPPPA lewat Sri Prihantini mengemukakan anak-anak korban gempa dan likuefaksi Petobo masih punya waktu untuk membangun dan merajut harapan dan cita-cita, karena anak-anak korban bencana tersebut memang berhak untuk itu.
KPPPA menilai bahwa perempuan dan anak merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Karena perempuan dan anak merupakan isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis.
Kata Sri Prihantini berhasil tidaknya pembangunan suatu negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan. Oleh karena itu berbagai peraturan nasional maupun internasional telah dilahirkan dan dijadikan landasan hukum untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak.
"Di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan misalnya, aturan-aturan hukum yang dilahirkan pada umumnya mengatur tentang hak-hak perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti bidang kesehatan dan pendidikan, yang harus terus menerus diperjuangkan dan dilindungi dalam rangka menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
Sedangkan terkait anak, urai dia, aturan-aturan hukum yang dibangun adalah untuk menjamin hak anak dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
Ia menyebut, peraturan-peraturan tersebut diciptakan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak di berbagai bidang pembangunan dalam kondisi apapun termasuk saat sebuah daerah mengalami situasi darurat seperti bencana alam gempa bumi.
"Sebagai sesama manusia kita tentu sangat memahami bahwa situasi darurat seperti bencana alam tentu menyebabkan penderitaan jiwa dan raga, kerugian harta benda, trauma dan lain-lain yang tentunya akan meninggalkan kesedihan yang berkepanjangan," katanya.
"Dan untuk anak-anak semua, ingin sampaikan bahwa kalian jangan putus asa. Masa depan kalian ada di depan mata,"kata Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KPPPA, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, di shelter pengungsian hunian sementara korban gempa dan likuefaksi Petobo, Kota Palu, Rabu.
KPPPA lewat Sri Prihantini mengemukakan anak-anak korban gempa dan likuefaksi Petobo masih punya waktu untuk membangun dan merajut harapan dan cita-cita, karena anak-anak korban bencana tersebut memang berhak untuk itu.
KPPPA menilai bahwa perempuan dan anak merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Karena perempuan dan anak merupakan isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis.
Kata Sri Prihantini berhasil tidaknya pembangunan suatu negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan. Oleh karena itu berbagai peraturan nasional maupun internasional telah dilahirkan dan dijadikan landasan hukum untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak.
"Di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan misalnya, aturan-aturan hukum yang dilahirkan pada umumnya mengatur tentang hak-hak perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti bidang kesehatan dan pendidikan, yang harus terus menerus diperjuangkan dan dilindungi dalam rangka menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
Sedangkan terkait anak, urai dia, aturan-aturan hukum yang dibangun adalah untuk menjamin hak anak dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
Ia menyebut, peraturan-peraturan tersebut diciptakan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak di berbagai bidang pembangunan dalam kondisi apapun termasuk saat sebuah daerah mengalami situasi darurat seperti bencana alam gempa bumi.
"Sebagai sesama manusia kita tentu sangat memahami bahwa situasi darurat seperti bencana alam tentu menyebabkan penderitaan jiwa dan raga, kerugian harta benda, trauma dan lain-lain yang tentunya akan meninggalkan kesedihan yang berkepanjangan," katanya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: