Jakarta (ANTARA) - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah tidak buru-buru mereformulasi bentuk usaha tetap perusahaan digital, yang akan menjadi salah satu poin dalam rancangan omnibus law.

"Pemerintah disarankan bersabar demi menjaga suasana kondusif iklim investasi dan memberikan kepastian hukum," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, saat ini Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G-20 juga sedang melakukan finalisasi terkait pajak perusahaan digital raksasa.

Pilihan itu, lanjut dia, juga mengantisipasi risiko asimetri kebijakan perjanjian pajak Indonesia dengan negara mitra.

Yustinus menjelaskan pemerintah akan menghapuskan definisi bentuk usaha tetap bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, sebagai salah satu poin dalam perubahan aturan perpajakan.

Baca juga: Darmin janjikan "Omnibus Law" selesai dalam sebulan
Baca juga: Menteri ATR: Omnibus law ciptakan iklim investasi lebih baik


Nantinya, bentuk usaha tetap itu tidak lagi didasarkan kehadiran fisik atau meski tidak ada kantor cabang, mereka tetap memiliki kewajiban pajak.

Dalam hal ini, pemerintah akan menggunakan skema kehadiran ekonomi yang signifikan dari perusahaan digital skala besar itu.

Di sisi lain, ia juga mengharapkan agar proses omnibus law itu dilakukan dengan transparan dan kredibel, mengingat ini merupakan terobosan yang harus diapresiasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyebut transaksi digital di Indonesia berkontribusi besar dalam penerimaan pajak.

DJP menyebutkan untuk belanja jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri melalui wadah digital di Indonesia estimasinya mencapai Rp93 triliun tahun 2018.

Berdasarkan studi dari Temasek dan Google, tahun 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud di Indonesia diperkirakan melonjak mencapai Rp277 triliun dengan potensi PPN mencapai Rp27 triliun.

Dengan adanya aturan baru, diharapkan potensi penerimaan pajak khususnya dari perusahaan digital raksasa bisa digenjot lebih besar.

Baca juga: Pemerintah susun aturan perusahaan digital internasional tarik pajak
Baca juga: Asosiasi ingin bertemu Menkeu bahas pajak digital