Mataram (ANTARA) - Terdakwa Liliana Hidayat, menyampaikan alasannya yang memberikan suap Rp1,2 miliar ke pihak Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Alasan itu disampaikannya menjawab pertanyaan hakim anggota Abadi, dalam sidang pemeriksaan terdakwanya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu sore.

"Alasan saya yang pertama, saya merasa tertekan oleh penyidik imigrasi yang kerap menyebutkan bahwa saya juga akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Liliana ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.

Baca juga: Penyidik KPK lanjutkan pemeriksaan kasus Imigrasi Mataram

Baca juga: Pelayanan Imigrasi Mataram berjalan normal setelah OTT KPK

Baca juga: Imigrasi Kota Depok berlakukan Wilayah Bebas Korupsi


Selain itu, ada tekanan juga yang dirasakan Liliana dari internal perusahaannya, PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI).

Liliana yang mengaku hanya bekerja dalam posisinya sebagai bawahan dua WNA penyalahguna izin tinggal tersebut, hanya mematuhi perintah atasan.

"Saya juga ditekan oleh GM (Manikam Katherasan, salah satu WNA penyalahguna izin tinggal) saya untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Liliana juga mengungkapkan rasa kecewanya kepada Direktur PT WBI Dwayne Lee Hill yang kesannya acuh dengan kasus yang menjerat dirinya.

"Tidak ada dukungan yang saya dapatkan disini, malah seperti bos saya cuci tangan dari kasus saya," ucapnya.