Jaarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membantu Departemen Kehutanan (Dephut) untuk mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus pendudukan hutan negara itu. "Kita akan berupaya untuk membantu sebagai eksekutor," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi saat mendampingi Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (25/6) malam. Dalam menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI terkait berlarut-larutnya penyelesaian masalah itu, ia mengatakan pihaknya sebenarnya ingin agar pengambilalihan itu segera selesai. Namun, kata dia, Dephut kenyataannya menghadapi kendala karena di atas lahan yang akan disita itu masih ditempati oleh masyarakat setempat. Hingga, pihak Dephut membentuk tim sosialisasi untuk pengambilalihan lahan itu, karena masyarakat setempat banyak yang tidak tahu dengan putusan MA tersebut. "Dephut juga meminta bantuan baik ke pihak kepolisian maupun dengan kejaksaan untuk eksekutor. Pasalnya kalau dipaksakan pengambilalihan lahan, dikhawatirkan akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus. Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut yang dipimpin oleh Ketua MA, Bagir Manan, dengan anggota, Paulus Latulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil, di Jakarta, Senin (16/6). Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan. Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 membebaskan DL Sitorus dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.(*)