Polda Sumsel tetapkan perusahaan dan direkturnya tersangka karhutla
18 September 2019 17:49 WIB
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan melakukan pengecekan kesiapan personel dan kendaraan khusus penanggulangan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (18-9-2019). ANTARA/Yudi Abdullah
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polda Sumsel menetapkan Alvaro Khadafi, Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Polda Sumsel menetapkan tersangka yang bertanggung jawab di korporasi tersebut atas nama Alvaro Khadafi," kata Brigjen Pol. Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus Alvaro, PT Bumi Hijau Lestari memperoleh izin penguasaan lahan. Namun, Alvaro lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran di lahan yang dikuasainya.
Baca juga: Polda Sumsel siapkan kendaraan khusus tanggulangi karhutla
"Dugaan sementara (lalai membiarkan lahan terbakar). Kelalaian itu rata-rata dilakukan korporasi. Akan didalami sejauh mana keterlibatan korporasi dan ada tidaknya kesengajaan sehingga di areanya terbakar," katanya.
Perseroan Terbatas Bumi Hijau Lestari diketahui menguasai lahan hutan produksi seluas sekitar 2.500 hektare. Namun, petugas pemadam kebakaran yang disiagakan hanya enam orang.
Per tanggal 18 September 2019, jumlah tersangka perorangan kasus karhutla ada 230 orang dengan perincian 47 tersangka ditangani Polda Riau, 27 orang di Sumsel, 14 orang di Jambi, dua orang di Kalsel, 66 orang di Kalteng, 62 orang di Kalbar, dan 12 orang di Kaltim.
Baca juga: 2.188 balita Sumsel terkena ISPA akibat kabut asap karhutla
Adapun tersangka korporasi ada lima.
"Di Polda Riau, korporasi atas nama PT Sumber Sawit Sejahtera. Di Sumsel, PT Bumi Hijau Lestari. Di Kalteng, satu korporasi, PT Palmindo Gemilang Kencana. Di Kalbar dua korporasi yakni PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha," katanya.
"Polda Sumsel menetapkan tersangka yang bertanggung jawab di korporasi tersebut atas nama Alvaro Khadafi," kata Brigjen Pol. Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus Alvaro, PT Bumi Hijau Lestari memperoleh izin penguasaan lahan. Namun, Alvaro lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran di lahan yang dikuasainya.
Baca juga: Polda Sumsel siapkan kendaraan khusus tanggulangi karhutla
"Dugaan sementara (lalai membiarkan lahan terbakar). Kelalaian itu rata-rata dilakukan korporasi. Akan didalami sejauh mana keterlibatan korporasi dan ada tidaknya kesengajaan sehingga di areanya terbakar," katanya.
Perseroan Terbatas Bumi Hijau Lestari diketahui menguasai lahan hutan produksi seluas sekitar 2.500 hektare. Namun, petugas pemadam kebakaran yang disiagakan hanya enam orang.
Per tanggal 18 September 2019, jumlah tersangka perorangan kasus karhutla ada 230 orang dengan perincian 47 tersangka ditangani Polda Riau, 27 orang di Sumsel, 14 orang di Jambi, dua orang di Kalsel, 66 orang di Kalteng, 62 orang di Kalbar, dan 12 orang di Kaltim.
Baca juga: 2.188 balita Sumsel terkena ISPA akibat kabut asap karhutla
Adapun tersangka korporasi ada lima.
"Di Polda Riau, korporasi atas nama PT Sumber Sawit Sejahtera. Di Sumsel, PT Bumi Hijau Lestari. Di Kalteng, satu korporasi, PT Palmindo Gemilang Kencana. Di Kalbar dua korporasi yakni PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: