Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan laporan terhadap pendiri PT Darta Media Indonesia (Kaskus) Andrew Darwis terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pelapor Titi Sumawijaya Empel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, menjelaskan kronologis berawal ketika Titi menandatangani kerja sama investasi dengan Susanto Tjiputra pada 8 November 2018.

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Pelapor mengajukan pinjaman kepada Susanto Rp15 miliar tapi sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun," kata Argo.

Susanto memberi batas waktu pengembalian pinjaman selama 15 tahun kepada Titi dan pada tahun keempat diwajibkan membayar bunga satu persen.

Baca juga: Pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis dicecar 13 pertanyaan oleh polisi

Menurut Argo, saat itu Titi menerima sejumlah dana Rp5 miliar dengan jaminan sertifikat berupa hak guna bangunan (HGB) atas nama Titi berada di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Sekitar Desember 2018, Titi meminta Budi Sadono mengecek sertifikat HGB gedung itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, namun sertifikat telah berubah kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.

Baca juga: Pendiri Kaskus bantah terlibat kasus pencucian uang

"Sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," ujar Argo.

Kemudian Titi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan TPPU dengan salah satu terlapornya, yakni Andrew Darwis pada 13 Mei 2019.

Argo menuturkan penyidik masih memeriksa beberapa saksi termasuk Andrew Darwis untuk penyidikan usai beberapa orang menjadi tersangka.

Sementara itu, pengacara Andrew, Abraham membantah kliennya terlibat pemalsuan dokumen dan TPPU terkait jual beli gedung di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Klien kami tidak mengenal Titi dan tidak pernah meminjamkan uang kepada yang bersangkutan," Abraham menegaskan.