Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

Aditya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SUK).

Baca juga: Politisi Golkar divonis 4 tahun penjara karena menyuap ketua pengadilan

Baca juga: Ketua pengadilan yang disuap politisi Golkar divonis 6 tahun penjara


"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa mantan anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha sebagai saksi untuk tersangka SUK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Untuk diketahui, Aditya juga pernah diproses KPK karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Aditya pada Juni 2018 telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK tahan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Untuk Natan, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Sukiman masih dalam proses penyidikan di KPK.

KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.

Baca juga: Pelaksana kepala dinas Papua Barat didakwa suap anggota DPR