Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol H Hamidin mengatakan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu akan langsung ditindak oleh dirinya.

"Saya rasa segala bentuk kejahatan apapun itu kejahatan apalagi yang bertentangan dengan hukum sudah pasti akan kami tangani," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai mengelar upacara penyerahan pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti di Lapangan Mapolda Nusa Tenggara Timur.

Kejahatan-kejahatan konvensional, kemudian transnasional akan langsung ditangani, apalagi kata dia dia sering mendengar banyak kasus kejahatan yang terjadi di NTT salah satunya adalah kasus human trafficking.

"Saya harapkan bantuan teman-teman media semuanya agar kita bisa bekerja sama untuk memberantas berbagai motif kejahatan di NTT ini," tutur dia.

Hamidin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa dirinya memerlukan bantuan dari seluruh elemen masyarakat di NTT membantu dirinya memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di NTT ini.

Oleh karena itu kata dia, dirinya sangat membuka pintu bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi dengan dirinya terkait bersama-sama menjaga keamanan di NTT.

"Saya sangat membuka pintu komunikasi dalam rangka kolektif untuk pelaksanaan tugas di Polda NTT. Saya rasa itu yang akan saya lakukan dalam waktu dekat ini," tambah dia.

Sementara itu untuk berbagai kejadian-kejadian di NTT kata dia akan memetakan terlebih dahulu apa yang menjadi prioritasnya saat menjabat sebagai kapolda NTT.

Sebelumya diberitakan Irjen Pol H Hamidin resmi menjabat sebagai Kapolda NTT setelah dilakukannya penyerahan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Kapolda sebelumnya Irjen Pol Raja Erizman di Kota Kupang.

Upacara penyerahan Pataka itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan Forkompimda NTT, dan dihadiri pula oleh Pangdam IX/Udaya Mayjen Benny Susianto.

Baca juga: Irjen Pol Hamidin resmi jabat Kapolda NTT

Baca juga: BI-Polda NTT tertibkan tempat penukaran valuta asing tak berizin

Baca juga: Polda NTT: belum ada laporan kasus dugaan penistaan agama oleh UAS