Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diminta melobi Malaysia untuk menangani nasib 24 ribu jiwa korban tsunami yang tinggal di negeri jiran itu guna diperpanjang masa tinggalnya setahun lagi. Jika warga Aceh dikembalikan tahun ini akan semakin menambah beban Pemerintah menjelang berakhirnya masa rehabilitasi dan rekonstruksi pada 2009, kata anggota DPR RI Imam Suja` di Banda Aceh, Selasa. Malaysia menampung sekitar 30.000 korban tsunami 26 Desember 2004 dengan harapan dapat mencari dan meneruskan kehidupan. Setelah perdamaian Indonesia-GAM, sebagian warga Aceh kembali ke kampung halaman, dan yang tersisa kini 24.000 jiwa pemegang kartu tsunami. Pemerintah Malaysia merencanakan akan melakukan deportasi terhadap warga Aceh itu, karena masa berlakunya kartu tsunami sudah habis pada Agustus 2008. Imam Suja` menyatakan, rencana Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap sekitar 24 ribu warga Aceh di Malaysia yang mendapat kartu tsunami (tsunami card) pada tahun ini perlu disikapi secara serius. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Malaysia yang telah memberikan izin tempat tinggal kepada ribuan warga Aceh pasca- tsunami. Dengan kartu tsunami, warga Aceh merasa aman dalam bekerja dan tidak takut ditangkap oleh polisi Malaysia, katanya. Pemerintah diharapkan melakukan lobi tingkat tinggi seperti dilakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tahun lalu dan berhasil menyakinkan Malaysia memperpanjang masa tinggal pemegang kartu tsunami hingga Agustus 2008, ujarnya. Seandainya Pemerintah Malaysia bersikap keras ingin mengakhiri izin tinggal kepada pemegang kartu tsunami, maka pemulangannya dilakukan secara bertahap, karena mengembalikan 24 ribu orang butuh kerja keras dan biaya yang tidak sedikit, katanya. Alternatif lain, saran Imam, pemegang kartu tsunami ditarik dan diganti dengan kartu izin kerja. Imam menyatakan persoalan ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Aceh saja, tetapi Pemerintah Pusat juga harus memikirkannya.(*)