Politisi NasDem: revisi UU perkuat KPK
17 September 2019 22:25 WIB
Sejumlah anggota DPR RI Partai NasDem berusia muda terpilih periode 2019-2024, yakni (kiri ke kanan) Eva Stevany Rataba, Yessy Melanie, Hillary Brigitta Lasut, dan Rian Firmansyah saat berdiskusi soal "Milenial NasDem Goyang Senayan" di Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto DPP Partai NasDem)
Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai NasDem, Hillary Brigita menyebutkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi sesuai UUD 1945.
"Jika kita ingin KPK kokoh, kekuasaannya juga harus dibatasi agar tetap ada check and balance," ucap Hillary dalam diskusi bertemakan "Milenial NasDem Goyang Senayan" di Jakarta, Selasa.
Anggota DPR RI NasDem terpilih periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Utara ini menegaskan tidak boleh ada lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas agar mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan pada lembaga tersebut.
"Ini juga dibuat untuk melindungi KPK yang juga di dalamnya diisi oleh manusia yang masih bisa khilaf," kata wanita lulusan Magister Hukum Washington University ini.
Acara diskusi rutin itu merupakan rangkaian dari Kongres NasDem II yang akan digelar pada 8-11 November 2019 di Jakarta.
Sementara itu, Anggota DPR RI terpilih lainnya Partai NasDem dari Dapil Kalimantan Barat II, Yessy Melanie menyoroti undang-undang tentang pernikahan anak di bawah usia yang baru disahkan DPR RI.
Baca juga: Legislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK
"Saya merasa miris dengan fenomena keterhimpitan ekonomi dan rendahnya pendidikan yang menyebabkan perempuan harus dirampas haknya," kata Yessy.
Ia menyebutkan tiga solusi untuk mengatasi persoalan perempuan di Indonesia, yakni pertama mendorong pemerintah maupun pihak terkait menyosialisasikan revisi UU pernikahan yang terbaru.
Kedua, mendorong pemerintah mengontrol pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun dan ketiga mendukung Kementerian Kesehatan menggalakkan bahaya kesehatan reproduksi pada pernikahan di bawah umur.
"Karena bisa berdampak pada tumbuh kembang janin dan bahkan risiko kematian ibu melahirkan," tutur Ketua Garnita NasDem Melawi itu.
Yessy mendukung pengesahan revisi UU Perkawinan usia perkawinan berubah menjadi 19 tahun, meskipun dianggap terlambat karena hanya sekali dilakukan revisi sejak diberlakukan pada 1974.
Baca juga: Harapan KPK yang baru - KPK fokus konsolidasi dan perkuat internal
Baca juga: Presiden Jokowi harap DPR dapat perkuat KPK
"Jika kita ingin KPK kokoh, kekuasaannya juga harus dibatasi agar tetap ada check and balance," ucap Hillary dalam diskusi bertemakan "Milenial NasDem Goyang Senayan" di Jakarta, Selasa.
Anggota DPR RI NasDem terpilih periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Utara ini menegaskan tidak boleh ada lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas agar mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan pada lembaga tersebut.
"Ini juga dibuat untuk melindungi KPK yang juga di dalamnya diisi oleh manusia yang masih bisa khilaf," kata wanita lulusan Magister Hukum Washington University ini.
Acara diskusi rutin itu merupakan rangkaian dari Kongres NasDem II yang akan digelar pada 8-11 November 2019 di Jakarta.
Sementara itu, Anggota DPR RI terpilih lainnya Partai NasDem dari Dapil Kalimantan Barat II, Yessy Melanie menyoroti undang-undang tentang pernikahan anak di bawah usia yang baru disahkan DPR RI.
Baca juga: Legislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK
"Saya merasa miris dengan fenomena keterhimpitan ekonomi dan rendahnya pendidikan yang menyebabkan perempuan harus dirampas haknya," kata Yessy.
Ia menyebutkan tiga solusi untuk mengatasi persoalan perempuan di Indonesia, yakni pertama mendorong pemerintah maupun pihak terkait menyosialisasikan revisi UU pernikahan yang terbaru.
Kedua, mendorong pemerintah mengontrol pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun dan ketiga mendukung Kementerian Kesehatan menggalakkan bahaya kesehatan reproduksi pada pernikahan di bawah umur.
"Karena bisa berdampak pada tumbuh kembang janin dan bahkan risiko kematian ibu melahirkan," tutur Ketua Garnita NasDem Melawi itu.
Yessy mendukung pengesahan revisi UU Perkawinan usia perkawinan berubah menjadi 19 tahun, meskipun dianggap terlambat karena hanya sekali dilakukan revisi sejak diberlakukan pada 1974.
Baca juga: Harapan KPK yang baru - KPK fokus konsolidasi dan perkuat internal
Baca juga: Presiden Jokowi harap DPR dapat perkuat KPK
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: