Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Widjatmoko menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum terkait pencemaran udara dari aktivitas pembakaran arang dan peleburan aluminium di wilayah Cilincing.

"Terkait kasus hukumnya, sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara, karena disinyalir ada pelanggaran undang-undang," kata Sigit di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengelola pabrik alumunium Cilincing jalani pemeriksaan

Sigit pun mengapresiasi tindakan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara yakni menutup dan menyegel pabrik peleburan aluminium yang ada di Cilincing.

Sebelumnya pada Jumat (13/9), Sigit beserta jajarannya telah melakukan sidak ke perkampungan Kali Baru Jalan Inpres Cakung Drain, Cilincing untuk melihat aktivitas pembakaran arang dan peleburan aluminium tersebut.

Baca juga: Polrestro Jakut periksa lima saksi pabrik aluminium Cilincing

Sidak dilakukan terkait laporan warga soal kabut asap yang disebabkan oleh industri rumah tangga pembakaran arang dan peleburan aluminium.

"Kita apresiasi jajaran Polres Jakut menindaklanjuti hasil temuan di lapangan dengan melakukan investigasi dan penyegelan," kata mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut Sigit mengatakan industri aluminium karena selain tidak didukung dengan perizinan yang memadai, disinyalir ada pelanggaran Undang-Undang yakni tentang Pencemaran Lingkungan.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Utara menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada jajaran kepolisian.

"Pemkot Jakarta Utara 'concern' dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan," katanya.

Dalam instruksi gubernur tersebut, lanjut Sigit, diatur bahwa setiap industri yang menggunakan bahan pembakaran terutama memiliki cerobong asap akan dipasang alat pengukur udara termasuk industri yang ada di wilayah Cilincing.

"LH sudah menangani itu dan mulai bergerak untuk pemasangannya (alat ukur udara)," kata Sigit.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Utara menutup pabrik aluminium yang diduga mencemari udara karena melebihi baku mutu di kawasan Cilincing.

Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi di salah satu pabrik, warga maupun pekerja tidak boleh melakukan aktivitas selama investigasi berjalan