"Sekitar dua pertiga, dari 458 hanya 171 yang terjaga. Baik yang dijaga PT KAI sebagai operator dan juga pihak ketiga seperti Pemerintah Daerah, terus Dinas Perhubungan, mereka juga menyediakan perlintasan-perlintasan," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan mereka berusaha untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang sedikit demi sedikit, sehubungan dengan pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian yang melarang ada perlintasan sebidang.
Namun perlintasan sebidang diperbolehkan apabila bisa dipastikan aman dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.
Juga baca: Perlintasan kereta sebidang dengan lalu lintas tinggi akan ditutup
Juga baca: PT KAI gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang
Juga baca: Ada 309 perlintasan sebidang tersebar di wilayah Daop 4
Hingga akhir Agustus lalu, sebanyak 27 perlintasan sebidang liar telah ditutup, termasuk di antaranya perlintasan Cakung JPL 66, Cipinang JPL 52 di Jakarta yang dianggap rawan kecelakaan.
Baru-baru ini, perlintasan sebidang di Karawang di Jawa Barat juga ditutup setelah dinilai rawan kecelakaan.
Daop 1 Jakarta mencatat terdapat 171 perlintasan sebidang yang resmi. Sedangkan perlintasan sebidang yang tidak resmi, sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa jalan layang maupun terowongan berjumlah 70.
Selama 2019 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi 97 kali kecelakaan, dengan jumIah korban 53 meninggal dunia dan 25 luka-Iuka.
"Itu juga harus dievaluasi setiap tahun. Ini kewajiban pemerintah daerah, apa ini masih layak diteruskan, atau diusulkan untuk dibangun jalan layang atau terowongan," ujar dia.
PT KAI segera tutup ribuan perlintasan kereta api ilegal