Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi terutama soal pengawas KPK karena selama ini memang belum ada lembaga yang mengawasinya.

"Jika itu yang ingin diperbaiki mestinya tidak perlu apriori, apapun lembaganya idealnya memang ada yang mengawasi," kata Erdianto di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, namun jika revisi justru membatasi kewenangan KPK khususnya kewenangan penyadapan, itu yang tidak perlu didukung karena di situlah kekuatan KPK.

Baca juga: KSP: Presiden bentuk panitia seleksi Dewan Pengawas KPK

Baca juga: Aktivis: Revisi undang-undang KPK bukan kebutuhan publik

Baca juga: KSP tegaskan Presiden Jokowi tetap komitmen berantas korupsi


Oleh karena itu, katanya terpilihnya Punggawa KPK yang baru, mari beri kesempatan pimpinan pada mereka walaupun mungkin ada catatan di masa lalu personil pimpinan KPK, bisa jadi hal itu menjadi spirit untuk pembuktian kepada publik.

"Lagi pula itu sudah melalui proses fit and proper test, KPK harus mendorong spirit hidup sederhana di tingkat pimpinan negara dan daerah di samping tetap mengedepankan penindakan," katanya.

Erdianto menambahkan penindakan itu perlu karena penindakan adalah termasuk cara pencegahan itu sendiri seperti dalam total football, menyerang adalah pertahanan terbaik.

Para penyelenggara negara perlu disadarkan bahwa negara tidak cukup kaya untuk membiayai gaya hidup para penyelenggara negara. "Jika penyelenggara negara menunjukkan sikap sederhana tentu rakyat siap bersama untuk tidak bersikap pragmatis," katanya.