Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita pelaku pencurian kotak amal masjid yang sempat viral karena aksinya terekam kamera pengawas beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama yang memimpin gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa mengatakan, tersangka berinisial AGN warga Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

"Tersangka ditangkap saat melakukan pencurian di wilayah Jayakarsa dan Masjid Nurul Islam, Mampang, Jaakrta Selatan, kejadian bulan September ini," kata Bastoni.

Pelaku beraksi seorang diri mendatangi sejumlah masjid dengan berpura-pura menjadi jamaah shalat.

Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian kotak amal masjid sebanyak 10 kali dengan nominal uang yang didapatkannya total Rp5 juta rupiah.

"Isi kotak amalnya macam-macam jumlahnya ada yang 500 ribu. Dudah 10 kali aksinya dengan nominal uang yang didapat Rp5 juta," kata Bastoni.

Baca juga: Nekat curi kotak amal masjid demi ongkos pulang kampung
Baca juga: Polisi Ngawi tangkap pencuri kotak amal masjid
Baca juga: Menyamar tukang listrik, pencuri kotak amal masjid ditangkap


Tersangka AGN diamankan bersama 25 tersangka tindak kriminal lainnya yang ditangkap dalam operasi premanisme di wilayah Polres dan Polsek Jakarta Selatan.

Dari ke-26 tersangka hanya AGN tersangka wanita. Saat pengungkapan tersangka duduk di antara 25 tersangka laki-laki lainnya di depan halaman Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, dalam aksinya tersangka AGN mendatangi masjid lalu mempelajari situasinya ketika tidak ada orang yang mengawasi.

"Pelaku melakukan pencurian dengan merusak gembok kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya," katanya.

Dalam sebuah video terekam juga tersangka mengembalikan kotak amal ke masjid setelah isi kotaknya diambil.

Kepada petugas, tersangka yang sudah bersuami ini mencuri kotak amal masjid karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku punya ponakan yang butuh biaya sekolah," kata Andi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.