Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh menggelar aksi dalam upaya penolakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dianggap bukan sesuatu kebutuhan publik dan gerakan pemberantasan rasuah.

"Kami koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak DPR menghentikan revisi UU KPK karena hal ini bukanlah sesuatu yang dibutuhkan publik dan gerakan pemberantas korupsi," kata Koordinator Aksi, Baihaqi, Selasa.

Baca juga: Fahri sampaikan analisisnya soal Jokowi setujui revisi UU KPK

Baca juga: Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK

Baca juga: Revisi UU KPK, Fraksi Demokrat berikan catatan


Pengamatan Antara, selain berorasi secara bergantian, dalam aksi massa yang berjumlah puluhan orang tersebut juga turut menampilkan seni lukis, pembacaan puisi serta penampilan musik dari no color day band, yang liriknya berisikan tentang pemberantasan korupsi serta penyelamatan KPK dari upaya pelemahannya.

Lembaga yang ikut dalam aksi tersebut seperti MaTA Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Komunitas Tikar Pandan, Koalisi NGO HAM, Akar Imaji, serta Apotek Wareuna.

"Kami menentang segala bentuk upaya yang melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi," katanya.

Dia menyebutkan KPK telah menetapkan setidaknya 23 anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terlibat dalam kasus korupsi. Dan bahkan, katanya, banyak partai politik yang telah terjaring KPK lantaran kadernya dinilai terlibat dalam permufakatan jahat dalam upaya "mencuri" uang rakyat.

Baca juga: Kasus korupsi besar berpotensi terhenti

Baca juga: Menkumham jelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR

Baca juga: Status ASN pegawai KPK tinggal diimplementasikan


"Kami masyarakat Aceh menolak revisi UU KPK karena revisi itu melemahkan KPK bukan justru menguatkan KPK. Selama ini KPK menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi di negeri ini," kata Baihaqi.

Katanya, kalau pun DPR RI melakukan revisi UU KPK tersebut, maka mereka akan tetap terus mengawal pasal-pasal yang dinilai ngawur dalam pemberantasan rasuah di negeri ini.