Kemendagri dukung Omnibus Law tingkatkan investasi
17 September 2019 16:10 WIB
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung adanya usaha pemerintah dalam memperbaiki proses perizinan investasi yang menghambat investor masuk ke Indonesia dengan merevisi sejumlah pasal terkait perizinan dalam peraturan setara Undang-Undang (UU) dan menerbitkan omnibus law.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan bahwa dengan adanya omnibus law tersebut diharapkan nilai investasi dapat lebih tinggi.
“Kita pada dasarnya mendukung sepanjang itu untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan transparan,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Baca juga: UU Ketenagakerjaan hambat investor asing masuk ke Indonesia
Eduard menyebutkan akan ada 74 Undang-Undang (UU) terkait izin investasi yang akan direvisi dan dijadikan satu UU untuk memudahkan pelayanan perizinan dalam rangka mendorong investasi.
Ia menuturkan revisi tersebut akan berfokus pada cara agar bisa memberikan kemudahan terkait perizinan tanpa mengurangi aturan-aturan persuratan dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Iya prosedur mungkin ada mempermudah perizinan,” ujarnya.
Eduard optimis bahwa revisi UU tersebut akan menghasilkan dampak yang positif dan signifikan karena menurutnya pemerintah sebelumnya sudah pernah melakukan revisi terhadap Hinderordonnantie (HO).
Ia menjelaskan pemerintah pernah merevisi izin Hinderordonnantie (HO) atau Surat Izin Gangguan dan terbukti mampu meningkatkan investasi lebih cepat dan menumbuhkan UMKM.
“Contohnya itu masalah izin HO sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi cepat. Intinya bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut, jadi UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mengajukan revisi atas 74 undang-undang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan skema omnibus law yakni pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Baca juga: Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan dukung iklim investasi
Baca juga: Hipmi: revisi UU Pajak berpotensi ganggu investasi
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan bahwa dengan adanya omnibus law tersebut diharapkan nilai investasi dapat lebih tinggi.
“Kita pada dasarnya mendukung sepanjang itu untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan transparan,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Baca juga: UU Ketenagakerjaan hambat investor asing masuk ke Indonesia
Eduard menyebutkan akan ada 74 Undang-Undang (UU) terkait izin investasi yang akan direvisi dan dijadikan satu UU untuk memudahkan pelayanan perizinan dalam rangka mendorong investasi.
Ia menuturkan revisi tersebut akan berfokus pada cara agar bisa memberikan kemudahan terkait perizinan tanpa mengurangi aturan-aturan persuratan dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Iya prosedur mungkin ada mempermudah perizinan,” ujarnya.
Eduard optimis bahwa revisi UU tersebut akan menghasilkan dampak yang positif dan signifikan karena menurutnya pemerintah sebelumnya sudah pernah melakukan revisi terhadap Hinderordonnantie (HO).
Ia menjelaskan pemerintah pernah merevisi izin Hinderordonnantie (HO) atau Surat Izin Gangguan dan terbukti mampu meningkatkan investasi lebih cepat dan menumbuhkan UMKM.
“Contohnya itu masalah izin HO sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi cepat. Intinya bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut, jadi UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mengajukan revisi atas 74 undang-undang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan skema omnibus law yakni pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Baca juga: Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan dukung iklim investasi
Baca juga: Hipmi: revisi UU Pajak berpotensi ganggu investasi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: