Jakarta (ANTARA) - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dan akan diproses dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.

"Apakah UU Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah sedang bertarung dengan DPR bahas RUU KPK

Menurut dia, hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui.

"Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," ujarnya.

Dalam Rapat Kerja tersebut, satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya adalah Fraksi Partai Demokrat dan akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Lalu dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

Sementara itu, sebanyak tujuh fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.

Hadir dalam Rapat tersebut Menkumham Yassona Laoly dan Menteri PAN RB Syafruddin.

Baca juga: Panja RUU KPK belum setuju DIM pemerintah terkait Dewan Pengawas