Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengakui enam dari 13 sumber pajak di Jakarta tidak mencapai target di tahun 2018.

"Memang tahun lalu ada enam jenis pajak yang tidak tercapai, tapi Insya Allah dengan upaya kita tahun 2019 dapat memperoleh target bahkan pelampauan target pajak daerah," kata Faisal ketika ditanya terkait realisasi pajak daerah, di Jakarta, Senin.

Enam sumber pajak yang tidak mencapai target itu, yakni pajak air tanah (PAT) sebesar Rp106,4 miliar atau 73,39 persen dari target, pajak hiburan sebesar Rp834,52 miliar dari target Rp900 miliar atau mencapai 92,73 persen.
Baca juga: Tarik Pajak, BPRD Jakarta target pendapatan Rp44,180 triliun

Pajak reklame sebesar Rp1,022 triliun dari target Rp1,150 triliun atau mencapai 88,89 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp787 miliar dari target Rp825 miliar atau 95,41 persen.

Pajak parkir sebesar Rp513 miliar dari target Rp550 miliar atau 93,28 persen, pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,71 triliun dari target Rp6 triliun atau 78,57 persen.
Baca juga: Tunggakan pajak di Jakarta capai Rp2,4 triliun

Total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama tahun 2018 sebesar Rp37,53 triliun dari target APBD Perubahan 2018 DKI sebesar Rp38,12 triliun atau 98,46 persen.

Jika pendapatan pajak tahun 2018 sebesar Rp37,53 triliun dibandingkan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp36,51 triliun, terdapat peningkatan sebesar 102,81 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ancam tangkap penunggak pajak

Faisal menyatakan BPRD menargetkan pendapatan pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp44,180 triliun.

"Sampai hari ini sekitar Rp30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dan cukup signifikan peningkatannya," kata Faisal.