Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR, terkait kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. "Kita belum tunjuk jaksa karena berkas perkaranya belum dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, surat perintah penunjukkan jaksa itu, dibuat setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan diserahkan kepada kejaksaan. Terkait adanya dua jaksa ke Mabes Polri, ia mengatakan, keberadaan kedua orang itu karena Mabes Polri melakukan konsultasi dengan jaksa mengenai kelengkapan berkasnya. "Untuk itu, saya menunjuk saudara Sirus Sinaga dan Maju Ambarita untuk konsultasi bidang penyidikan perkara Munir," katanya. Mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, saat ini menempati Rutan (rumah tahanan) Brimob, Kelapa dua. Muchdi PR sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. (*)