Aplikasi daring permudah pemugaran cagar budaya DKI
16 September 2019 18:47 WIB
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta Linda Enriany meluncurkan aplikasi daring untuk mempermudah rekomendasi pemugaran cagar budaya DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).(ANTARA/DEVI NINDY)
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi dalam jaringan untuk mempermudah pemilik cagar budaya mendapat rekomendasi untuk pemugaran bangunannya.
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta Linda Enriany menjelaskan aplikasi tersebut dapat diakses melalui http://jakarta-tourism.go.id/sim, dan prosesnya rekoemndasinya dapat berjalan cepat.
"Selain pendaftaran, kita sudah siapkan SOP yang mempercepat pelayanan yaitu dibagi yaitu pemugaran bangunan cagar budaya yang masuk ke dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan bersejarah DKI Jakarta. Yang kedua adalah bangunan di kawasan pemugaran," ujar Linda di Jakarta, Senin.
Menurut Linda, aplikasi tersebut tentu membuat banyak perubahan. Dengan cara manual, pemohon harus mengantarkan surat permohonan pemugaran sendiri dan menunggu proses verifikasi.
Sedangkan dengan aplikasi daring, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan dengan memasukkan data secara mandiri, kemudian langsung diverifikasi. Ditambah lagi, segala progress permohonan akan lebih cepat diinfokan kepada pemohon.
Linda memaparkan, proses pemugaran bangunan cagar budaya sama halnya dengan cara manual, dan dilakukan dengan penanganan khusus. Pada saat pengusulan, rekomendasi diperlukan survei terlebih dahulu dan ada kajian yang lebih mendalam tentang bangunan cagar budaya.
Proses yang dibutuhkan pemohon untuk mendapat rekomendasi pemugaran akan berlangsung 26 hari, maksimal menjalani empat kali sidang karena diperlukan penanganan khusus untuk bangunan cagar budaya itu sendiri.
Sedangkan pada bangunan di kawasan pemugaran, prosedur yang ditetapkan adalah sidanh berlangsung dua kali dalam rengatang waktu 12 hari. Dalam sidang tersebut, Disparbud akan memberi keputusan untuk memberikan rekomendasi.
"Harapannya, ini akan mempermudah dan mempercepat untuk pemohon mendapatkan rekomendasi, dan alhamdulillah hari ini baru saja diluncurkan," ujar Linda.
Baca juga: UPK Kota Tua anggarkan Rp88 miliar beli bangunan cagar budaya
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta fokus angkat cagar budaya Taman Benyamin Sueb
Baca juga: Gedung kuno di kota tua Jakarta akan difungsikan lagi
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta Linda Enriany menjelaskan aplikasi tersebut dapat diakses melalui http://jakarta-tourism.go.id/sim, dan prosesnya rekoemndasinya dapat berjalan cepat.
"Selain pendaftaran, kita sudah siapkan SOP yang mempercepat pelayanan yaitu dibagi yaitu pemugaran bangunan cagar budaya yang masuk ke dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan bersejarah DKI Jakarta. Yang kedua adalah bangunan di kawasan pemugaran," ujar Linda di Jakarta, Senin.
Menurut Linda, aplikasi tersebut tentu membuat banyak perubahan. Dengan cara manual, pemohon harus mengantarkan surat permohonan pemugaran sendiri dan menunggu proses verifikasi.
Sedangkan dengan aplikasi daring, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan dengan memasukkan data secara mandiri, kemudian langsung diverifikasi. Ditambah lagi, segala progress permohonan akan lebih cepat diinfokan kepada pemohon.
Linda memaparkan, proses pemugaran bangunan cagar budaya sama halnya dengan cara manual, dan dilakukan dengan penanganan khusus. Pada saat pengusulan, rekomendasi diperlukan survei terlebih dahulu dan ada kajian yang lebih mendalam tentang bangunan cagar budaya.
Proses yang dibutuhkan pemohon untuk mendapat rekomendasi pemugaran akan berlangsung 26 hari, maksimal menjalani empat kali sidang karena diperlukan penanganan khusus untuk bangunan cagar budaya itu sendiri.
Sedangkan pada bangunan di kawasan pemugaran, prosedur yang ditetapkan adalah sidanh berlangsung dua kali dalam rengatang waktu 12 hari. Dalam sidang tersebut, Disparbud akan memberi keputusan untuk memberikan rekomendasi.
"Harapannya, ini akan mempermudah dan mempercepat untuk pemohon mendapatkan rekomendasi, dan alhamdulillah hari ini baru saja diluncurkan," ujar Linda.
Baca juga: UPK Kota Tua anggarkan Rp88 miliar beli bangunan cagar budaya
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta fokus angkat cagar budaya Taman Benyamin Sueb
Baca juga: Gedung kuno di kota tua Jakarta akan difungsikan lagi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: