Nanga Bulik (ANTARA) - Jajaran Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, menetapkan empat orang tersangka pelaku karhutla di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, yang dilakukan sekitar Agustus 2019.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna di Nanga Bulik, Senin, mengatakan keempat tersangka itu bernama Nadirin alias Dirin Bin Abdul Rahman, Akhmad Taufik RH Alias Opik Bin Amin, Reto, dan Hero.

"Keempatnya kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang terjadi pada Agustus 2019 lalu," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap empat pelaku pembakaran lahan tersebut, bermula saat Satgas Karhutla dari Polres Lamandau mendatangi hot spot yang terpantau di Desa Riam Panahan. Saat tiba di lokasi kebakaran, ternyata ada satu orang pria bernama Nadirin yang sedang berupaya memadamkan api menggunakan alat semprot.

Tidak berapa lama, kemudian datang kembali satu orang pria (Akhmad Taufik) ke lokasi yang sama untuk membakar sisa-sisa tebasan lahan yang belum terbakar,. Mendapati hal tersebut, tim segera mengamankan kedua orang tersebut dan dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, ternyata tidak hanya mereka berdua yang melakukan pembakaran, tetapi ada dua orang lainnya yang melakukan hal yang sama di satu hamparan lahan, tetapi berbeda lokasi.

"Mengetahui hal tersebut, tim segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapati Reto dan Hero yang sedang membakar lahan mereka, dan tim segera mengamankan mereka berdua," tutur Andiyatna.

Diketahui, aktivitas membakar lahan yang dilakukan keempat pria tersebut dimaksudkan untuk dijadikan lahan ladang bertanam padi dan sayur mayur. Keempat orang tersebut membakar lahan dengan luasan yang bervariatif.

"Nadirin dan Akhmad Taufik melakukan pembakaran lahan seluas setengah hektar, Reto dan Hero seluas satu hektar," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa tiga bilah parang, satu unit mesin gergaji (chainsaw), dua buah alat semprot air, korek api, minyak solar, dan obor panjang dua buah.

Atas perbuatannya ke empat tersangka terancam pasal 25 ayat (1), Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Dalam kegiatan yang dilakukan tim berhasil mengamankan empat orang dewasa yang membakar lahan di lokasi satu hamparan, kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Lamandau," demikian Andiyatna.