Tunggakan pajak di Jakarta capai Rp2,4 triliun
16 September 2019 14:19 WIB
Arsip - Pengampunan Denda Pajak Kendaraan. Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. ANTARA/Reno Esnir
Jakarta (ANTARA) - Tunggakan pajak daerah di Jakarta mencapai angka Rp2,4 triliun.
"Kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak daerah sehingga para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi,"
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada pers di Balaikota Jakarta, Senin.
Faisal menjelaskan tunggakan terbesar pajak itu dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan rincian pajak kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp1,6 triliun. Sisanya pajak kendaraan bermotor roda empat sekitar Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 788 ribu kendaraan.
"Hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta," ungkap Faisal.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ancam tangkap penunggak pajak
Baca juga: Pemprov DKI beri keringanan tiga jenis pajak
Baca juga: Reformasi pajak dan perizinan di Jakarta untuk cegah korupsi
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2
"Kami melakukan sosialisasi secara masif di DKI Jakarta baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut," kata Faisal.
Dia berharap dengan optimalisasi dari penerapan kebijakan tersebut dapat menyumbang sekitar Rp600 miliar, sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019.
Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak diberbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Dia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.
"Kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak daerah sehingga para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi,"
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada pers di Balaikota Jakarta, Senin.
Faisal menjelaskan tunggakan terbesar pajak itu dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan rincian pajak kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp1,6 triliun. Sisanya pajak kendaraan bermotor roda empat sekitar Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 788 ribu kendaraan.
"Hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta," ungkap Faisal.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ancam tangkap penunggak pajak
Baca juga: Pemprov DKI beri keringanan tiga jenis pajak
Baca juga: Reformasi pajak dan perizinan di Jakarta untuk cegah korupsi
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2
"Kami melakukan sosialisasi secara masif di DKI Jakarta baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut," kata Faisal.
Dia berharap dengan optimalisasi dari penerapan kebijakan tersebut dapat menyumbang sekitar Rp600 miliar, sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019.
Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak diberbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Dia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: