Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut, dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

"Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," kata anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, ada beberapa pasal sebagai bentuk sebuah politik hukum, fraksi-fraksi di DPR menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RUU KUHP itu agar tidak menjadi pasal karet.

Baca juga: Anggota DPR: RUU KUHP upayakan tidak ada "pasal karet"

Arsul mencontohkan pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul termasuk yang melibatkan sesama jenis.

"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional, setelah itu nanti diambil dalam keputusan tingkat I di Komisi III DPR dan pleno Komisi III DPR.

Anggota Pansus RKUHP Taufiqulhadi mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP telah berhasil menyelesaikan pembahasannya untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.

Baca juga: Pencemaran nama baik didorong masuk ranah perdata

"Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujarnya.

Menurut dia, Panja untuk menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multi tafsir, sudah menyelesaikan tugasnya semalam.

Dia mengatakan, dengan tuntasnya tugas Panja itu pada Minggu (15/9) malam yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Haharap maka pasal- pasal multi-tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

"Berikutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," katanya.

Baca juga: ICJR dan PKBI tolak pasal aborsi RKUHP

Taufiqulhadi mengatakan, mengapa disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial.

Selanjutnya, menurut dia, RKUHP yang akan disahkan pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Istilah dekonisasi menunjukkan, pembaruan ini bukan sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc atau pragementif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," katanya.