Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Kotan Y. Stefanus, SH, Mhum mengatakan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya membantu lembaga-lembaga formal seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan untuk mengatasi persoalan korupsi.

"Sebenarnya KPK ini lembaga yang inkonstitusional, yang dibentuk dengan UU untuk membantu lembaga formal mengatasi masalah krusial atau masalah yang tidak bisa diatasi lembaga formal, sehingga sepanjang lembaga ini bisa membantu dengan baik, UU-nya bisa dipertahan," kata Kotan Stefanus kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pro kontra seputar revisi UU KPK, dan perlu tidaknya dewan pengawas KPK, serta kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut dia, kehadiran lembaga KPK ini dianggap telah sukes dalam membantu lembaga-lembaga formal dalam menangani masalah krusial yang dihadapi rakyat bangsa ini yakni korupsi.

Baca juga: Pengamat: Tak perlu Dewan Pengawas KPK

Baca juga: Pribadi Presiden Jokowi diserang, Hasto nyatakan tidak tinggal diam

Baca juga: YLKI tolak revisi UU KPK karena korban praktik korupsi adalah konsumen


Artinya, perangkat aturan yang digunakan KPK dalam melaksanakan tugas pembantu lembaga formal masih relevan dan tidak perlu di utak atik lagi, katanya.

Kecuali, kata ahli hukum administrasi negara ini, diperlukan adanya aturan-aturan baru yang dapat memperkuat lembaga itu dalam membantu lembaga-lembaga formal menangani masalah korupsi di Tanah Air.

Sepanjang lembaga itu masih bisa melaksanakan tugas dengan baik, maka tidak ada alasan bagi pemerintah maupun DPR dalam melakukan revisi terhadap UU KPK.

Apalagi melakukan perubahan-perubahan seperti adanya dewan pengawas dan pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, yang justru memperlemah lembaga itu dalam melaksanakan tugas membantu lembaga formal menangani permasalahan krusial yang dihadapi bangsa ini, kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana ini.