Keringanan denda pajak di Yogyakarta tidak mudah diberikan
16 September 2019 08:50 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kanan) bersama Manajer Whiz Prime Hotel Malioboro M Hafidz (kiri) usai menandatangani kesediaan pemasangan tapping box untuk merekam transaksi sebagai dasar penghitungan pajak daerah. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta belum tentu akan mengabulkan seluruh permohonan keringanan denda pembayaran pajak daerah yang diajukan wajib pajak meskipun di dalam peraturan daerah dimungkinkan adanya pemberian keringanan denda.
“Yang diringankan itu bukan pajaknya tetapi hanya dendanya saja karena terlambat membayar pajak. Itu pun harus dengan pertimbangan tertentu,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, keringanan denda tidak akan mengurangi jumlah pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah karena pembayaran pajak sifatnya adalah wajib.
Baca juga: 900 wajib pajak di Yogyakarta minta keringanan bayar PBB
“Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu di antaranya jika wajib pajak berkeinginan melunasi semua tunggakan dalam sekali waktu sehingga ada pertimbangan untuk mengurangi denda. Ini hanya contohnya saja,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana yang menyebut bahwa pemberian syarat keringanan tidak dapat dirumuskan karena pemerintah daerah perlu mempertimbangkan alasan yang diajukan wajib pajak.
“Keringanan atau pembebasan denda itu sifatnya situasional dan harus dilihat per permohonan yang diajukan wajib pajak,” katanya.
Meskipun demikian, sejumlah pertimbangan yang biasanya digunakan dalam memberikan keringanan di antaranya adalah ketertiban wajib pajak membayar pajak, atau ada alasan tertentu yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan keringanan.
“Misalnya saja, ada bencana alam atau kejadian lainnya. Harus dilihat per kasus. Tidak bisa disamaratakan untuk semua permohonan,” kata Basuki.
Selain itu, wajib pajak yang sudah pernah mendapatkan keringanan tidak lagi dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan jika kembali mengajukan permohonan.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dengan memasang tapping box untuk memantau transaksi wajib pajak secara “real time”, khususnya hotel, restoran, hiburan, dan parkir jika sudah memungkinkan.
Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan BPD DIY untuk memasang 250 unit tapping box pada tahap pertama dari target 400 unit pada tahun ini.
Melalui pemasangan tapping box tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap seluruh wajib pajak menyetorkan pajak sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat dan tidak terjadi tunggakan pembayaran pajak daerah.
Baca juga: Ratusan wajib pajak Kota Malang minta keringanan pembayaran
Baca juga: DPRD : pemilik sawah bisa mengajukan keringanan pajak
“Yang diringankan itu bukan pajaknya tetapi hanya dendanya saja karena terlambat membayar pajak. Itu pun harus dengan pertimbangan tertentu,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, keringanan denda tidak akan mengurangi jumlah pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah karena pembayaran pajak sifatnya adalah wajib.
Baca juga: 900 wajib pajak di Yogyakarta minta keringanan bayar PBB
“Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu di antaranya jika wajib pajak berkeinginan melunasi semua tunggakan dalam sekali waktu sehingga ada pertimbangan untuk mengurangi denda. Ini hanya contohnya saja,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana yang menyebut bahwa pemberian syarat keringanan tidak dapat dirumuskan karena pemerintah daerah perlu mempertimbangkan alasan yang diajukan wajib pajak.
“Keringanan atau pembebasan denda itu sifatnya situasional dan harus dilihat per permohonan yang diajukan wajib pajak,” katanya.
Meskipun demikian, sejumlah pertimbangan yang biasanya digunakan dalam memberikan keringanan di antaranya adalah ketertiban wajib pajak membayar pajak, atau ada alasan tertentu yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan keringanan.
“Misalnya saja, ada bencana alam atau kejadian lainnya. Harus dilihat per kasus. Tidak bisa disamaratakan untuk semua permohonan,” kata Basuki.
Selain itu, wajib pajak yang sudah pernah mendapatkan keringanan tidak lagi dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan jika kembali mengajukan permohonan.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dengan memasang tapping box untuk memantau transaksi wajib pajak secara “real time”, khususnya hotel, restoran, hiburan, dan parkir jika sudah memungkinkan.
Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan BPD DIY untuk memasang 250 unit tapping box pada tahap pertama dari target 400 unit pada tahun ini.
Melalui pemasangan tapping box tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap seluruh wajib pajak menyetorkan pajak sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat dan tidak terjadi tunggakan pembayaran pajak daerah.
Baca juga: Ratusan wajib pajak Kota Malang minta keringanan pembayaran
Baca juga: DPRD : pemilik sawah bisa mengajukan keringanan pajak
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: