Palangka Raya (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tjilik Riwut Palangka Raya menyatakan jarak pandang di Kota Palangka Raya terbatas karena masih tebalnya kabut asap yang menyelimuti kota tersebut.

"Hari ini pukul 07.00 WIB pagi hingga siang tadi jarak pandang di Palangka Raya kurang dari 500 meter," kata Prakirawan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya, Lian Adriani, Minggu.

Tebalnya kabut asap yang menyelimuti "Kota Cantik" itu menurut dia karena masih maraknya kasus kebakaran lahan di kota setempat.

Baca juga: Pesawat jemaah haji Bulungan tunda keberangkatan karena kabut asap

Dia pun menambahkan, perubahan jarak pandang akibat kabut asap di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu dimungkinkan terus terjadi karena adanya pengaruh perubahan arah dan kecepatan angin.

"Saat ini arah angin di Kalimantan berasal dari arah Selatan dan Tenggara. Angin itu pun membawa asap di wilayah selatan dan tenggara itu memang terjadi kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Wilayah selatan dan tenggara yang dimaksud seperti Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Kabut asap, 15 penerbangan Bandara Supadio Pontianak terganggu

"Kabut asap yang menyelimuti Palangka Raya seolah tidak berkurang karena kecepatan angin cukup rendah yakni di bawah 10 kilometer untuk pagi hingga siang dan di bawah 20 kilometer untuk sore hingga malam hari," katanya.

Untuk itu, biasanya kabut asap akan tebal pada pagi hingga siang hari dan mulai berkurang pada sore hingga malam hari.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, kebakaran di lahan kosong masih marak terjadi di Palangka Raya. Bahkan di beberapa titik, kebakaran lahan mulai mendekati pemukiman warga "Kota Cantik" itu.

Baca juga: 5.809 personel disiagakan untuk tanggulangi karhutla Riau

Tak hanya itu, dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat nafas sesak dan mata pedih.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun menetapkan sekolah tingkat SD dan SMP libur selama tiga hari terhitung mulai 16-18 September.