Jakarta (ANTARA News) - Koalisi LSM Untuk Penyempurnaan Paket UU Politik mendorong panja RUU Pilpres agar menyepakati ambang batas parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebesar 15 persen dari jumlah kursi DPR. Keterangan tertulis Koalisi LSM tersebut yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, batasan 15 persen dari kursi DPR merupakan angka yang moderat, karena tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Koalisi LSM yang terdiri atas Indonesia Parliamentary Center, Pusat Reformasi Pemilu, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu mengatakan, batasan 15 persen memberikan peluang yang lebih besar bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan calonnya. Namun demikian, kata mereka, batasan 15 persen ini tidak akan memunculkan pasangan yang terlalu banyak. Dengan batasan 15 persen diperkirakan akan terdapat paling banyak enam pasangan capres dan cawapres. Dengan demikian, pemilih akan memiliki alternatif pilihan yang cukup untuk memilih pasangan calon yang terbaik. Dengan memiliki alternatif pilihan yang cukup bagi masyarakat pemilih, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden akan meningkat. Dengan memutuskan batasan dukungan sebesar 15 persen, DPR dapat menunjukkan kepada publik bahwa DPR memiliki konsistensi untuk melaksanakan peraturan yang sudah dibuatnya yaitu UU No,23/2003 yang belum dilaksanakan secara konsekuen pada pemilu 2004. Sebaliknya, jika DPR kembali mengubah batasan tersebut , maka kepercayaan publik kepada DPR akan semakin menurun. Hal ini disebabkan publik akan menilai DPR telah melakukan persekongkolan politik demi kepentingan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan rakyat pemilih kebanyakan. Saat ini, syarat ambang batas tersebut menjadi isu yang krusial dan sulit untuk disepakati dengan mudah oleh Panja RUU Pilpres. Pembahasan syarat ambang batas telah mengerucut pada dua pilihan yaitu 15 persen dan 30 persen dari jumlah kursi DPR. Koalisi LSM itu mengatakan, pilihan 30 persen bukanlah pilihan yang tepat. Jika syarat ambang batas 30 persen yang dipilih maka dapat dipastikan pasangan capres menjadi sangat terbatas, yakni paling banyak tiga pasangan. Koalisi LSM mengatakan, anggapan bahwa angka ambang batas yang tinggi tersebut untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil tidak seluruhnya benar. Dalam sistem presidensial, katanya, presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai legitimasi kuat, pemerintahan yang berjalan efektif lebih ditentukan oleh pengaturan kewenangan dan hubungan dengan parlemen, serta kematangan berpolitik para elit di lembaga legislatif maupun eksekutif.