Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Mohammad Rommel menegaskan akan terus menertibkan peredaran jamu dan obat ilegal karena melanggar aturan dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

"Masih ada yang menjual jamu dan obat ilegal itu secara diam-diam. Yang baru kami ungkap ini lebih besar dari yang sebelumnya," kata Rommel di Sampit, Sabtu.

Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi memeriksa puluhan ribu bungkus jamu dan obat ilegal yang kasusnya baru diungkap.

Pada Selasa (10/9) lalu Satuan Reserse Narkoba menemukan 23.000 bungkus jamu dan obat ilegal di sebuah rumah di Jalan Batu Suli Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jamu dan obat milik seorang ibu rumah tangga berinisial RU itu dinyatakan ilegal karena nomor register produknya tidak terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur gagalkan peredaran ribuan bungkus obat kuat

Baca juga: Polisi sita 1.404 botol jamu ilegal

Baca juga: Polda Sumbar ungkap peredaran jamu ilegal


Sebelumnya pada Rabu (28/8) pukul 10.00 WIB lalu pengungkapan kasus serupa dilakukan di sebuah barak sewaan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Tersangka pemilik obat dan jamu ilegal itu adalah pria berinisial EP (45), kelahiran Cilacap Jawa Tengah. Barang bukti yang ditemukan polisi berupa 37 jenis obat dan jamu berbagai merek tanpa izin edar. Total lebih dari seribu kotak jamu dan obat yang diamankan dengan isi per kotak minimal lima bungkus jamu atau obat.

Banyaknya peredaran jamu dan obat ilegal ini menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Timur. Pelaku memasarkannya dari pintu ke pintu dengan sasaran umumnya pekerja seperti di perkebunan kelapa sawit dengan dalih jamu dan obat tersebut adalah penambah stamina.

Jamu dan obat ilegal tidak dijamin keamanan dan khasiatnya jika dikonsumsi karena tidak melalui uji laboratorium secara resmi oleh pihak berkompeten, khususnya Balai Pengawas Obat dan Makanan. Dikhawatirkan di dalamnya ada kandungan zat yang takarannya melebihi batas kemampuan tubuh manusia sehingga justru akan membawa dampak buruk terhadap kesehatan.

Gencarnya pengungkapan peredaran jamu dan obat ilegal ini diharapkan dapat menekan peredarannya di masyarakat. Sementara itu sanksi yang diberikan terhadap pelaku diharapkan bisa memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ada warga lainnya yang tertarik menjalankan bisnis itu.

Tersangka yang kini sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan terus menertibkan jamu dan obat ilegal ini. Kami terus menelusuri jalur distribusinya dan siapa saja yang terlibat," demikian Rommel.