Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 terkait kasus penipuan tentang janji memberikan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pengusaha senilai Rp1 miliar, namun janji itu tidak terealisasikan hingga jabatannya berakhir.
"Korban (pelapor) dijanjikan proyek Banprov (Bantuan Provinsi) dengan syarat memberi sejumlah uang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, mantan anggota DPRD Garut inisial IY itu merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional. Ia ditangkap polisi karena dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.
Aksi tersangka IY itu, kata Maradona, dilakukan saat menjabat anggota DPRD Garut. Ia menjanjikan akan memberikan proyek Banprov apabila memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
"Setelah sepakat, korban secara bertahap memberi uang kepada pelaku," katanya.
Ia mengungkapkan, korban dijanjikan oleh pelaku akan diberikan tiga proyek Banprov dengan nilai proyek sebesar Rp1 miliar, hingga korban tertarik dan mau menyerahkan uang kepada pelaku.
Besaran uang yang sudah diserahkan kepada pelaku, kata Maradona, sebesar Rp436 juta, namun program proyek Banprov itu tidak terealisasikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut.
"Pelaku lalu menjanjikan akan mengganti uang yang telah diberikan korban, namun pengembalian uang tidak dilakukan juga," katanya.
Maradona menyampaikan, berdasarkan laporan korban itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kami selidiki kasus tersebut, setelah cukup bukti kami tangkap," katanya.
Akibat perbuatannya itu, IY saat ini mendekam dalam penjara Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait program Banprov tersebut.
Polisi tangkap mantan anggota DPRD Garut terkait penipuan
13 September 2019 20:01 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. (ANTARA/Feri Purnama)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: