Mamuju (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menandatangani persetujuan bersama pembentukan Kabupaten Balanipa menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut disepakati saat rapat paripurna di kantor DPRD Sulbar di Mamuju, Jumat.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengatakan, persiapan pembentukan Kabupaten Balanipa untuk lepas dari Kabupaten induknya Kabupaten Polewali Mandar, sudah dilakukan sejak lama dan telah ada koordinasi dengan Direktorat Jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Pemekaran sudah ada titik terang setelah moratorium larangan pemekaran daerah akan dicabut pada 2020, dan Menteri sedang menyusun draf regulasi, untuk itu," katanya.

Baca juga: DPR sambut baik rencana pemekaran Balanipa Sulbar


Ia mengaku, senang dengan DPRD Sulbar yang terus mendorong pemekaran daerah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ini.

Gubernur mengatakan, Pemerintah Sulbar telah menyiapkan anggaran pemekaran Kabupaten Balanipa sebanyak Rp30 miliar.

"Anggaran disiapkan untuk bantuan keuangan selama lima tahun, dan tahun pertama akan dapat suntikan dari Pemprov sebesar Rp10 miliar dan empat tahun selanjutnya berturut-turut diberikan bantuan Rp5 miliar," kata Ali Baal.

Ia mengatakan, lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Balanipa juga sudah tersedia.

Ketua DPRD Sulbar, Amelia Fitri Aras mengatakan, DOB Balanipa akan meliputi wilayah Balanipa yakni Kecamatan Tinambung, Balanipa, Campalagian, Luyo, Allu, Tubbi Taramanu dan Limboro.

Amelia juga mengatakan, dengan adanya DOB ini akan mempercepat layanan publik kepada masyarakat sehingga DPRD Sulbar setuju dan mendukung sepenuhnya Balanipa sebagai DOB.


Baca juga: Komisi II DPR siap perjuangkan lahirnya Kabupaten Balanipa