Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Korea Selatan memberikan fasilitas bebas visa kepada warga dari negara anggota ASEAN, untuk merayakan 30 tahun hubungan sebagai mitra wicara.

Menjelang KTT Peringatan ASEAN-Republik Korea pada 25-26 November 2019 di Busan, pemerintah Korea memutuskan untuk memberikan bebas biaya visa dalam waktu terbatas selama tiga bulan kepada warga negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.

ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit dan program bebas biaya visa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan pengalaman bagi banyak warga negara Indonesia yang ingin menikmati keindahan alam dan kebudayaan Korea," kata Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-beom dalam keterangan tertulis, Jumat.

Tipe visa yang termasuk dalam program bebas biaya visa Korea Selatan ini hanya berlaku untuk tujuan kunjungan singkat (C-3) dan single entry (klasifikasi visa C-3).

Visa C-3 berlaku untuk satu kali dengan waktu kunjungan 30 hari dan maksimum 90 hari, akan bebas biaya visa mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Selama tiga bulan tersebut, pengajuan visa tipe C-3 akan dibebaskan dari biaya visa sebesar 40 dolar AS, tetapi biaya administrasi pendaftaran di Korea Visa Application Center (KVAC) sebesar Rp196.000 tetap berlaku.

Masa berlaku visa adalah tiga bulan setelah tanggal penerbitan. Dalam kurun waktu tersebut, visa dapat digunakan untuk mengunjungi Korea Selatan sesuai dengan tanggal rencana keberangkatan.

Kedubes Korea mencatat minat warga negara Indonesia untuk mengunjungi Korea semakin meningkat setiap tahunnya.

Pada 2018, Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia telah menerbitkan total 157.924 visa dan berdasarkan jumlah visa yang diterbitkan terdapat peningkatan sebanyak 15 persen setiap tahun.
Baca juga: Dubes Umar: Korsel berlakukan bebas visa untuk Olimpiade Musim Dingin
Baca juga: Dubes Umar dorong peningkatan wisatawan Korsel ke Indonesia
Baca juga: Jeju, pulau bebas visa di Korea Selatan