Medan (ANTARA News) - UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diberlakukan untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Setelah UU itu diberlakukan diharapkan penegak hukum dapat menjerat para pelaku kejahatan yang sangat meresahkan itu, kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Parnomo, SH dalam Sosialisasi UU ITE di Medan, Rabu. Menurut dia, pelaku kejahatan khususnya yang menggunakan teknologi informasi seperti internet semakin canggih dalam setiap aksinya. Kondisi itu diperparah dengan belum adanya perangkat UU yang mampu menjerat pelaku kejahatan tersebut. Meski selama ini ada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi masih belum mampu menjerat pelaku kejahatan tersebut. Dengan diberlakukannya UU 11/2008, diharapkan pelaku kejahatan intelektual tersebut dapat diproses sesuai aturan hukum, katanya. Pendapat serupa juga disampaikan Kanit IT dan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose. Menurut dia, sebelum ada UU ITE, penegak hukum juga kesulitan menjerat cyber crime karena minimnya laboratorium untuk meneliti kasus itu. Sampai saat ini Indonesia hanya memiliki satu laboratorium yang dapat menyelidiki kejahatan dunia maya, yakni laboratorium milik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dengan kondisi tersebut, setiap kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia harus diteliti di Mabes Polri. "Dengan adanya UU ITE itu, penegak hukum di daerah menjadi terbantu karena dapat menjerat pelaku kejahatan dunia maya tersebut," katanya.(*)