Jakarta, (ANTARA News) - David K. Wiranata, rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam proyek pengadaan bantuan kepada nelayan korban tsunami Jawa Tengah dan Jawa Barat, Rabu sore, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). David dibawa menggunakan mobil tahanan KPK dan dititipkan ke rumah tahanan polres Jakarta Barat. Pengusaha berpostur tinggi kurus itu enggan memberikan komentar soal penahanannya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah mengatakan, David jadi pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek bantuan kepada korban tsunami berupa alat keperluan nelayan yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7,8 miliar itu. "Diduga ada aliran dana," katanya. David diduga melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 (1) atau pasal 3 atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 11 atau pasal 12i UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat hukum David, Nazarudin Lubis menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya pra peradilan. "Tidak cukup bukti," katanya tentang kelemahan upaya penahanan dan penangkapan yang dilakukan KPK. Nazarudin juga mengatakan kliennya tidak menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan oleh petugas KPK. David telah ditetapkan tersangka sejak 9 Juni 2008. Pengusaha itu ditangkap petugas KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 18 Juni 2008, sekira pukul 08.15 WIB. Nama David sering disebut dan muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006. Perkara itu menjerat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah non aktif, Hari Purnomo dan pimpinan proyek Margareth Elizabeth Tutuarima. Dalam persidangan, nama David K. Wiranata disebut sebagai rekanan pengadaan mesin kapal bermerek Yamaha dalam proyek bantuan tersebut. Berdasarkan penuturan Hari Purnomo dalam persidangan, terungkap bahwa David K. Wiranata menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp1,8 miliar ke pejabat teras di Departemen Kelautan dan Perikanan. (*)