Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keterpilihan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 harus diterima selama proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan konstitusi.

“Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi, ya saya kira harus diterima,” kata Wapres JK usai membuka Pameran Indotrans Expo 2019 di JCC Senayan Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru, Firli miliki kekayaan Rp18,2 miliar

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Polri yakin hubungan dengan KPK semakin solid


Pemilihan anggota pimpinan baru KPK, lanjut JK, dilakukan oleh DPR sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk itu. Wapres juga mengingatkan bahwa DPR merupakan hasil pilihan rakyat, sehingga keputusan DPR merupakan perwakilan dari suara rakyat.

“Yang berhak mengangkat dan memilih kan DPR. DPR kan sudah memilih, ya sudah. DPR kan dipilih oleh rakyat juga,” tambahnya.

Jumat dini hari, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR.

Sementara empat Wakil Ketua KPK yang dipilih DPR adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru, Komisi III: pro-kontra capim KPK telah usai

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Fahri beri pesan kepada pimpinan KPK terpilih