Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun 'Twitter'-nya mengumumkan layanan Samsat keliling untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hari ini, Jumat (13/9).

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan pakaian bekas Ilegal dari China

Baca juga: Polisi sebut kasus KIR palsu terungkap dari persoalan sepele

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok bongkar jaringan penjual materai palsu


Pelayanan Samsat keliling bagi pemilik kendaraan bermotor itu digelar di lima lokasi, yakni Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat.

Kemudian Jakarta Islamic Center, Kramat Jaya, Koja dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Selanjutnya Mall Ciputra di Jakarta Barat, depan TMP Kalibata di Jakarta Selatan, serta Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota di Jakarta Timur.

Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pemrosesan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya untuk yang tahunan, sedangkan untuk perpanjang lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.