Solo (ANTARA News) - Empat pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surakarta dihadirkaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek `Pusat Jajan Malam` Kota Surakarta tahun 2006 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin. Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing Kasubdin Bina Program Budho Laksono, Kepala Tata Usaha Sudaryono, dan dua orang staf Darno dan Agus Siswowijanto. Para saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ganjar Susilo,S.H., menyatakan tidak pernah sekali pun mengikuti kegiatan studi banding ke Surabaya dan Bali, yang digelar dalam kaitannya pelaksanaan proyek tersebut. Saksi Budho Laksono mengatakan tidak ada surat perintah dari Kepala Disperindag, Masrinhadi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, untuk berangkat mengikuti studi banding. Namun, ia mengaku pernah diminta menandatangani selembar formulir surat perintah jalan (SPJ) kosong oleh pimpinan proyek ini, Abdul Mutolib. Ia mengaku tidak tahu apa tujuan dirinya diminta menandatangani formulir kosong ini. "Saya baru tahu isi blanko kosong ini untuk tujuan proyek jajan malam setelah dimintai keterangan di kejaksaan. Selain itu, saya bersedia menandatangani formulir kosong itu karena sudah kenal baik dengan Abdul Mutolib," katanya. Abdul Mutolib yang menjabat sebagai Kasi Industri di dinas tersebut juga disidangkan di kasus ini, namun dalam berkas terpisah. Setelah menandatangani formulir tersebut, dirinya juga mengaku memperoleh uang Rp300.000 dari Abdul Mutolib, yang disebut sebagai `uang bensin`. Pengakuan senada juga disampaikan tiga saksi lainnya, namun besaran uang yang diterima dari Abdul Mutolib bervariasi, bahkan ada yang tidak mendapat. Setelah mendengarkan keterangan keempat saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (24/6) pekan depan, dengan agenda yang sama.(*)