Habibie Wafat - Habibie hadirkan perubahan besar bagi kemerdekaan pers
12 September 2019 19:29 WIB
FOTO DOKUMENTASI. Presiden BJ HAbibie membidikkan kamera sakunya ke arah para wartawan saat menunggu kedatangan Presiden Filipina Joseph Estrada di Batam, Selasa (13/10/1998). Presiden Estrada menyempatkan bertemu Habibie disela-sela kesibukannya mengikuti pertemuan ekonomi di Singapura. Foto ANTARA/Audy MA/PF-02/ama.
Purwokerto (ANTARA) - Presiden Ketiga Republik Indonesia BJ Habibie dinilai telah menghadirkan perubahan besar bagi kemerdekaan pers di Tanah Air.
"Satu warisan penting dari Pak Habibie, khususnya bagi insan pers adalah deregulasi pers. Beliau pula yang menandatangani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hingga kini menjadi payung bagi kemerdekaan pers," kata akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edi Santoso di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Edi yang merupakan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Unsoed
mengatakan, kendati BJ Habibie telah tutup usia namun warisannya akan selalu dirasakan dan dikenang.
"Habibie membawa perubahan besar, pada era Beliau, siapapun bisa membuat koran, asal punya modal. Kebijakan Habibie pada saat itu seperti antitesis Orde Baru," katanya.
Baca juga: Habibie Wafat- Warga Timor Leste ziarah ke makam Habibie
Baca juga: BJ Habibie wafat, pewarta foto pingsan saat meliput pemindahan jenazah
Baca juga: BJ Habibie wafat, Anies: Habibie pernah ingatkan soal reklamasi
Baca juga: Habibie pernah merasa tidak kredibel karena ditolak MPR
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, dirinya sangat sepakat jika ada usulan untuk menobatkan BJ Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia.
"Saya sepakat jika ada usul agar beliau dinobatkan sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia. Beliau telah membawa perubahan besar, ketika Habibie di puncak kekuasaan, lahirnya UU Pers itu seperti oase," katanya.
Dia juga menambahkan, warisan Habibie terkait kemerdekaan pers tersebut masih terus dirasakan hingga saat ini.
Habibie tutup usia pada Rabu, 11 September 2019 pukul 18.05 WIB karena usia yang sudah tua, 83 tahun dan gagal jantung.
Habibie meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, setelah menjalani perawatan selama 11 hari sejak 1 September 2019.
Kepergian pria kelahiran Parepare Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu menyentakkan Bangsa Indonesia. Ucapan duka cita terus mengalir ke rumah duka.
Pemerintah menetapkan tiga hari sebagai Hari Berkabung Nasional dan memberikan penghormatan dengan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
"Satu warisan penting dari Pak Habibie, khususnya bagi insan pers adalah deregulasi pers. Beliau pula yang menandatangani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hingga kini menjadi payung bagi kemerdekaan pers," kata akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edi Santoso di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Edi yang merupakan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Unsoed
mengatakan, kendati BJ Habibie telah tutup usia namun warisannya akan selalu dirasakan dan dikenang.
"Habibie membawa perubahan besar, pada era Beliau, siapapun bisa membuat koran, asal punya modal. Kebijakan Habibie pada saat itu seperti antitesis Orde Baru," katanya.
Baca juga: Habibie Wafat- Warga Timor Leste ziarah ke makam Habibie
Baca juga: BJ Habibie wafat, pewarta foto pingsan saat meliput pemindahan jenazah
Baca juga: BJ Habibie wafat, Anies: Habibie pernah ingatkan soal reklamasi
Baca juga: Habibie pernah merasa tidak kredibel karena ditolak MPR
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, dirinya sangat sepakat jika ada usulan untuk menobatkan BJ Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia.
"Saya sepakat jika ada usul agar beliau dinobatkan sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia. Beliau telah membawa perubahan besar, ketika Habibie di puncak kekuasaan, lahirnya UU Pers itu seperti oase," katanya.
Dia juga menambahkan, warisan Habibie terkait kemerdekaan pers tersebut masih terus dirasakan hingga saat ini.
Habibie tutup usia pada Rabu, 11 September 2019 pukul 18.05 WIB karena usia yang sudah tua, 83 tahun dan gagal jantung.
Habibie meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, setelah menjalani perawatan selama 11 hari sejak 1 September 2019.
Kepergian pria kelahiran Parepare Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu menyentakkan Bangsa Indonesia. Ucapan duka cita terus mengalir ke rumah duka.
Pemerintah menetapkan tiga hari sebagai Hari Berkabung Nasional dan memberikan penghormatan dengan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: