Semarang (ANTARA) - Praktisi hukum Yosep Parera meminta Presiden RI Joko Widodo mengembalikan kodrat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi tanpa merevisi undang-undang tentang lembaga antirasuah tersebut.

"Kembalikan KPK kepada kodratnya saat pertama kali dibentuk. Saat ini sudah menyimpang jauh," kata Yosep di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pencegahan, edukasi, serta pengawasan dalam upaya memerangi korupsi.

Baca juga: Yosep Parera: pendirian KPK di daerah boroskan anggaran negara

KPK, lanjut dia, diamanatkan untuk bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan korupsi.

"Undang-Undang KPK sudah bagus, hanya tinggal mengembalikan kodratnya sebagaimana awal dibentuk," kata pendiri Rumah Pancasila ini.

Salah satu fungsi KPK yang belum optimal selama ini, menurut dia, berkaitan dengan pencegahan korupsi.

Salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi, lanjut dia, bukan pada banyaknya kasus yang diungkap dan pelaku yang dihukum.

Baca juga: Praktisi: Peningkatan pelayanan masyarakat kunci menekan kejahatan

"Keberhasilannya yakni seberapa besar uang negara yang diselamatkan dari pencegahan terjadinya korupsi," katanya.

Menurut dia, KPK belum berhasil membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat sebagai salah satu bentuk pencegahan.

Oleh karena itu, kata dia, menjadi tugas presiden untuk mengembalikan kodrat KPK dalam upaya pencegahan korupsi. ***2***