"Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang terbaru sedang disusun. Kita himpun informasi dari daerah untuk usulan prioritas selanjutnya," kata Komisioner BPKN, Anna Maria Tri Anggraini di Padang, Kamis.
Menurutnya pada era revoluasi industri 4.0, hampir segala hal menggunakan perangkat digital sehingga merubah perilaku konsumen di Indonesia.
Baca juga: BPKN: regulasi perlindungan konsumen di era digital perlu dipersiapkan
E-commerce bermunculan, fintech (peminjaman daring) dan transportasi daring menjadi fenomena baru. Dunia yang tanpa batas, asing bisa berinvestasi di Indonesia dan sebaliknya, yang belum terakomodasi dalam Stranas PK saat ini.
Sebelumnya ada sembilan sektor dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen sepanjang 2017 hingga 2019 yaitu obat dan makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama, dan e-commerce.
"Penanganan untuk kecendrungan global ini berbeda dari sebelumnya. Ini harus masuk dalam fokus strategi nasional ke depan," ujarnya.
Baca juga: BPKN terima 154 pengaduan konsumen, terbanyak soal perumahan
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Zaimar menyebutkan kondisi saat ini konsumen di daerah masih belum cerdas dalam berbelanja sehingga masih sering ditemui sengketa. Demikian juga tanggung jawab pelaku usaha yang masih belum cukup baik.
Karena itu menurutnya upaya perlindungan konsumen harus didukung bersama untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.
Secara preventif, pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar cerdas dalam berbelanja.
Baca juga: 68 persen masyarakat tak paham perlindungan konsumen
Baca juga: BPKN: jangan mudah tergiur investasi berbunga tinggi