Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat di daerah itu bahwa menikahkan anak di usia dini dapat menambah atau menjadi salah satu faktor penyumbang angka dan rantai kemiskinan.

"Menikahkan anak di usia dini atau perkawinan anak menambah tingkat kemiskinan," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Ihsan Basir di Palu, Kamis.

DP3A Sulteng mencatat bahwa menikahkan anak di usia dini mengakibatkan anak perempuan mengalami putus sekolah, tidak mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak karena tingkat pendidikan rendah yang berdampak pada status sosial ekonomi dan kemiskinan.
Baca juga: Facebook Memicu Nikah Usia Dini

Karena itu, DP3A Sulteng menegaskan bahwa salah satu bentuk atau jenis kekerasan berbasis gender adalah menikahkan anak di usia dini.

Data DP3A Sulteng disebutkan bahwa, Provinsi Sulawesi Tengah termasuk lima besar dengan presentase 31,91 persen. Presentase terbesar terdapat di Kabupaten Banggai Laut 15,83 persen, Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen, Tojo Una-una 12,84 persen dan Kota Palu 6,90 persen.

Sementara data BPS tahun 2016 memperlihatkan bahwa penyumbang tertinggi adalah Kabupaten Tojo Una-una sebesar 23 persen dan Parigi Moutong 22 persen.
Baca juga: Lindungi milenial dari pernikahan usia dini

Terkait hal itu, "United Nations Population Fund (UNFPA)" melalui perwakilannya di Indonesia bekerja sama dengan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sulteng yaitu Libu Perempuan (perkumpulan perempuan) dan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) menghasilkan lima rekomendasi untuk pemerintah terkait upaya mengakhiri kekerasan berbasis gender (KBG) dalam situasi normal maupun darurat bencana dan pascabencana.

Pertama, dari aspek kebijakan perlu pengintegrasian pencegahan dan penanganan kasus berbasis gender dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan terkait pencegahan perkawinan anak. Kedua, terkait layanan (di tingkat komunitas hingga nasional, layanan terkait life saving seperti kesehatan, psikossial, perlindungan dan keamanan, koordinasi dan mekanisme rujukan). Ketiga, menyangkut pencegahan (upaya pencegahan ditingkat komunitas, sarana dan prasarana sebagai upaya pencegahan, pendidikan dan penyadaran masyarakat, pelibatan laki-laki, transformasi gender dan ekologi).
Baca juga: Tolak pernikahan dini, KPI minta nikah minimal usia 19 tahun

Keempat, terkait data (perlu segregasi data, integrasi data pelaporan dari berbagai sumber, integrasi data pelaporan dari tingkat komunitas hingga pusat). Terakhir, terkait integrasi pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.

"Salah satu asumsi yang sering luput menjadi perhatian dalam kerja emergency, rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana adalah soal keadilan gender. Karena dampak bencana dianggap bersifat "netral" secara gender," kata Perwakilan UNFPA untuk Indonesia wilayah Sulteng, Ita Fatia Nadia, di Palu, Kamis.

Perwakilan UNFPA untuk Indonesia wilayah Sulteng, Ita Fatia Nadia memaparkan hasil temuan lapangan di shelter pengungsian terkait kekerasan berbasis gender yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi dalam workshop pencegahan kekerasan berbasis gender di Sulteng. (ANTARA/Muhammad Hajiji)